Panbers

Senangnya Jadi PNS dan Karyawan Swasta di IKN: Bebas Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai

Rabu, 6 Dec 2023 05:27
    Bagikan  
Senangnya Jadi PNS dan Karyawan Swasta di IKN: Bebas Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai
X/Twitter

Ilustrasi gaji tanpa potongan pajak.

INDONESIATREN.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta patut senang soal kebijakan pemerintah di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Sebab, pemerintah mengiming-imingi mereka yang merupakan PNS dan karyawan swasta, sebuah insentif. 

Insentif pemerintah bagi PNS dan karyawan swasta, satu di antaranya, berupa bebas pajak penghasilan 21 atau PPh Pasal 21.

Artinya, PNS dan karyawan swasta memperoleh gaji penuh tanpa terpotong pajak dan lain sebagainya.

Baca juga: Viral! Maling Celana Dalam di Surade Sukabumi Terekam Kamera CCTV

Ihwal tersebut dijelaslan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal, 1 Desember 2023. 

"Yang pindah ke sana, kerja dan domisili di sana, karyawan, PPh-nya ditanggung pemerintah," kata Yon Arsal di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

"Jadi, karyawan yang bersangkutan dapat menerima penghasilan secara penuh, pajaknya ditanggung pemerintah," sambungnya.

Di samping bebas PPh 21, PNS dan karyawan swasta bisa menikmati gaji penuh tanpa beban pajak pertambahan nilai (PPN). 

Baca juga: Starbucks dan H&M di Maroko Bakal Tutup Permanen Bulan Ini, Dampak Boikot?

Landasan Pemerintah Obral Insentif 

Yon Arsal menyebut, pemerintah memiliki landasan dalam mengambil kebijakan yang menguntungkan PNS dan karyawan swasta. 

Setidaknya, pemerintah memiliki empat fokus sebagai landasannya. Pertama, stabilitas kas negara. 

Ia mengatakan, sadar akan banyaknya insentif, mempengaruhi keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Selanjutnya, kedua, pemerintah terus mendorong penggunaan barang-barang dalam negeri. 

Baca juga: Tingkatkan Minat Baca Sejak Dini, Pertamina Retail Buka Lagi Pojok Baca di Sukabumi

Ketiga, pemerintah harus mendukung investor baru yang menanamkan atau menaruh saham di IKN. 

Lalu keempat, pemerintah akan mengusung konsep green environment dan smart city untuk memberikam beragam fasilitas di IKN.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"