INDONESIATREN.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta patut senang soal kebijakan pemerintah di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebab, pemerintah mengiming-imingi mereka yang merupakan PNS dan karyawan swasta, sebuah insentif.
Insentif pemerintah bagi PNS dan karyawan swasta, satu di antaranya, berupa bebas pajak penghasilan 21 atau PPh Pasal 21.
Artinya, PNS dan karyawan swasta memperoleh gaji penuh tanpa terpotong pajak dan lain sebagainya.
Baca juga: Viral! Maling Celana Dalam di Surade Sukabumi Terekam Kamera CCTV
Ihwal tersebut dijelaslan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal, 1 Desember 2023.
"Yang pindah ke sana, kerja dan domisili di sana, karyawan, PPh-nya ditanggung pemerintah," kata Yon Arsal di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
"Jadi, karyawan yang bersangkutan dapat menerima penghasilan secara penuh, pajaknya ditanggung pemerintah," sambungnya.
Di samping bebas PPh 21, PNS dan karyawan swasta bisa menikmati gaji penuh tanpa beban pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga: Starbucks dan H&M di Maroko Bakal Tutup Permanen Bulan Ini, Dampak Boikot?
Landasan Pemerintah Obral Insentif
Yon Arsal menyebut, pemerintah memiliki landasan dalam mengambil kebijakan yang menguntungkan PNS dan karyawan swasta.
Setidaknya, pemerintah memiliki empat fokus sebagai landasannya. Pertama, stabilitas kas negara.
Ia mengatakan, sadar akan banyaknya insentif, mempengaruhi keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selanjutnya, kedua, pemerintah terus mendorong penggunaan barang-barang dalam negeri.
Baca juga: Tingkatkan Minat Baca Sejak Dini, Pertamina Retail Buka Lagi Pojok Baca di Sukabumi
Ketiga, pemerintah harus mendukung investor baru yang menanamkan atau menaruh saham di IKN.
Lalu keempat, pemerintah akan mengusung konsep green environment dan smart city untuk memberikam beragam fasilitas di IKN.(*)