INDONESIATREN.COM - Para pelaku industri perbankan yang beroperasi di tanah air, wajib mematuhi regulasi-regulasi, semisal kondisi finansialnya.
Namun, yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, sejumlah perbankan harus berhenti beraktivitas. Izin usahanya dibekukan Otoritas Jaa Keuangan (OJK) karena kondisi finansialnya yang ambyar.
Terbaru, pada 4 Desember 2023, OJK membekukan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna. Dasar pembekuannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.
Dalam keterangannya, Ismirani Saputri, Plt. Kepala OJK Malang, mengemukakan, sejatinya, akhir Juli 2023, berlakunya Undang Undang (UU) 4/2023, pihaknya menyematkan status status pengawasan bank dalam penyehatan kepada BPR itu.
Baca juga: Anak Usaha PT Len Ini Semakin Berkilau Berkat Teknologi, Apa Buktinya?
Pertimbangannya, ungkap dia, permodalan BPR itu tidak memenuhi persyaratan. Setelah pengawasan berlangsung selama beberapa bulan, kondisi keuangan BPR itu tidak menunjukkan pergerakan positif.
Padahal, kata dia, pihaknya memberi waktu kepada para direksi dan komisaris BPR itu untuk melakukan upaya-upaya penyehatan struktur keuangannya.
Lalu, sambungnya, pada 28 November 2023, PT BPR Persada Guna punya status baru, yaitu pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Sayangnya, ucap dia, BPR itu gagal melakukan perbaikan dan penyelamatan finansialnya. Karenanya, pembekuan dan pencabutan izin usaha tidak terhindarkan.
Baca juga: Kiprah PT Asuransi Purna Artanguraha Berakhir, Izinnya Dibekukan OJK
Seiring dengan hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai aktivitas fungsionalnya sekaligus memproses likuidasi PT BPR Persada Guna, berdasarkan UU 24/2024 dan UU 4/2023.
Pada sisi lain, OJK meminta seluruh nasabah PT BPR Persada Guna tidak panik. Pasalnya, LPS menjamin dana simpanan nasabah PT BPR Persada Guna. (*)