Kiprah PT Asuransi Purna Artanguraha Berakhir, Izinnya Dibekukan OJK

Sabtu, 2 Dec 2023 16:19
    Bagikan  
Kiprah PT Asuransi Purna Artanguraha Berakhir, Izinnya Dibekukan OJK
Youtube

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).bekukan izin usaha PT Asuransi Purna Artanguraha.

INDONESIATREN.COM - Dalam dunia industri jasa keuangan (IJK), ada sejumlah regulasi yang wajib dipatuhi korporasi-korporasi sektor tersebut.

Pada sektor asuransi misalnya. Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap korporasi asuransi wajib memenuhi rasio solvabilitas alias Risk Based Capital (RBC), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

Apabila tidak sesuai, izin usaha korporasi asuransi mengalami pembekuan. Hal itu yang kini dialami PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan).

Karena tidak memenuhi ketentuan RBC, ekuitas, dan kecukupan investasi, OJK membekukan izin usaha PT Aspan.

Baca juga: Tetap Andalkan Mesin V-8, Aston Martin Batal Gunakan Mesin V-6, Ini Alasannya

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, mengemukakan, pihaknya menon-aktifkan izin usaha PT Aspan karena korporasi itu gagal memenuhi selisih kewajiban dengan aset.

"Baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun investor," jelas Ogi Prastomiyono, Sabtu 2 Desember 2023.

Pembekuan izin usaha PT Aspan, lanjutnya, sebagai bukti bahwa pihaknya terus berupaya menciptakan industri asuransi yang sehat dan kredibel. Juga, sambungnya, industri asuransi yang berkemampuan melindungi hak dan kepentingan para pemegang polis.

Seiring dengan terbitnya putusan pembekuan izin itu, PT Aspan wajib menyetop seluruh aktivitasnya.

Baca juga: Soal Pinjol, Ada Aturan yang Diterbitkan OJK, Apa Cakupannya?

Lalu, kata dia, PT Aspan pun wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maksimal selama 30 hari setelah putusan pembekuan izin usaha terbit.

"Termasuk membentuk tim likuidasi yang tugasnya membereskan harta dan aset, sekaligus menuntaskan seluruh kewajiban perusahaan, terutama kepada para pemilik polis," , termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," urai Ogi Prastomiyono.

Berdasarkan putusan pembekuan itu pun, tambah Ogi Prastomiyono, seluruh direksi, dewan komisaris, dan para pegawainya tidak boleh mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, yang berpotensi membuat nilai aset aset korporasi itu berkurang.

Walau demikian, sahutnya, sampai terbentuknya tim likuidasi, para pemilik polis tetap bisa berkomunikasi dengan manajemen PT Aspan. Yakni, terangnya, berkenaan dengan pelayanan konsumen.

Baca juga: BRI Ungguli Bank Mandiri, Jadi Penyetor Dividen Paling Royal, Nilainya Fantastis

Sejatinya, sebelum putusan pembekuan izin usaha itu, ungkapnya, pihaknya menerapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada PT Aspan.

Bahkan, ucapnya, pihaknya memberi waktu cukup kepada perusahaan itu untuk memperbaiki struktur permodalannya.

Memang, beber dia, direksi PT Aspan mengajukan beberapa usul dan rencana perbaikan permodalan. Akan tetapi, aku dia, pihaknya menolak rencana itu.

Alasannya, dalih dia, rencana itu tidak bisa mengatasi permasalahan fundamental mereka. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa