INDONESIATREN.COM - Dalam dunia industri jasa keuangan (IJK), ada sejumlah regulasi yang wajib dipatuhi korporasi-korporasi sektor tersebut.
Pada sektor asuransi misalnya. Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap korporasi asuransi wajib memenuhi rasio solvabilitas alias Risk Based Capital (RBC), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.
Apabila tidak sesuai, izin usaha korporasi asuransi mengalami pembekuan. Hal itu yang kini dialami PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan).
Karena tidak memenuhi ketentuan RBC, ekuitas, dan kecukupan investasi, OJK membekukan izin usaha PT Aspan.
Baca juga: Tetap Andalkan Mesin V-8, Aston Martin Batal Gunakan Mesin V-6, Ini Alasannya
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, mengemukakan, pihaknya menon-aktifkan izin usaha PT Aspan karena korporasi itu gagal memenuhi selisih kewajiban dengan aset.
"Baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun investor," jelas Ogi Prastomiyono, Sabtu 2 Desember 2023.
Pembekuan izin usaha PT Aspan, lanjutnya, sebagai bukti bahwa pihaknya terus berupaya menciptakan industri asuransi yang sehat dan kredibel. Juga, sambungnya, industri asuransi yang berkemampuan melindungi hak dan kepentingan para pemegang polis.
Seiring dengan terbitnya putusan pembekuan izin itu, PT Aspan wajib menyetop seluruh aktivitasnya.
Baca juga: Soal Pinjol, Ada Aturan yang Diterbitkan OJK, Apa Cakupannya?
Lalu, kata dia, PT Aspan pun wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maksimal selama 30 hari setelah putusan pembekuan izin usaha terbit.
"Termasuk membentuk tim likuidasi yang tugasnya membereskan harta dan aset, sekaligus menuntaskan seluruh kewajiban perusahaan, terutama kepada para pemilik polis," , termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," urai Ogi Prastomiyono.
Berdasarkan putusan pembekuan itu pun, tambah Ogi Prastomiyono, seluruh direksi, dewan komisaris, dan para pegawainya tidak boleh mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, yang berpotensi membuat nilai aset aset korporasi itu berkurang.
Walau demikian, sahutnya, sampai terbentuknya tim likuidasi, para pemilik polis tetap bisa berkomunikasi dengan manajemen PT Aspan. Yakni, terangnya, berkenaan dengan pelayanan konsumen.
Baca juga: BRI Ungguli Bank Mandiri, Jadi Penyetor Dividen Paling Royal, Nilainya Fantastis
Sejatinya, sebelum putusan pembekuan izin usaha itu, ungkapnya, pihaknya menerapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada PT Aspan.
Bahkan, ucapnya, pihaknya memberi waktu cukup kepada perusahaan itu untuk memperbaiki struktur permodalannya.
Memang, beber dia, direksi PT Aspan mengajukan beberapa usul dan rencana perbaikan permodalan. Akan tetapi, aku dia, pihaknya menolak rencana itu.
Alasannya, dalih dia, rencana itu tidak bisa mengatasi permasalahan fundamental mereka. (*)