Lampu Kuning Menyala, Puluhan Pinjol, Terancam Sanksi OJK, Syarat Modal Minimum Belum Terpenuhi

Jumat, 8 Dec 2023 13:02
    Bagikan  
Lampu Kuning Menyala, Puluhan Pinjol, Terancam Sanksi OJK, Syarat Modal Minimum Belum Terpenuhi
facebook

Puluhan fintech P2P Lending terancam sanksi karena syarat ekuitas minimum belum terpenuhi.

INDONESIATREN.COM - Membangun, mengaktifkan, dan mengelola sebuah industri jasa keuangan (IJK) tidak bisa serampangan.

Ada banyak regulasi yang patut ditaati para pelaku IJK, termasuk segmen Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol).

Buktinya, karena tidak bisa memenuhi persyaratan modal minimun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas PT Dana Akur Abadi, korporasi yang menaungi Fintech P2P Lending bernama Jembatan Emas.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengemukakan, pihaknya menghentikan aktivitas Jembatan Emas karena pinjol itu tidak bisa memenuhi persyaratan ekuitas minimum.

Baca juga: Ini Jadi Alasan OJK Hentikan Aktivitas Pinjol Jembatan Emas

Terhentinya aktivitas Jembatan Emas, ungkap Agusman, saat ini, jumlah pinjol yang terdaftar secara resmi sebanyak 101 perusahaan.

Agusman menambahkan, pada November 2023, ada puluhan Fintech P2P Lending yang persyaratan ekuitas minimumnya belum terpenuhi, yakni Rp 2,5 miliar pada Juli 2023.

"Secara kumulatif, pada November 2023, ada 23 pinjol yang belum memenuhi persyaratan modal minimum," kata dia.

Agar aktivitasnya tidak terhenti, tukasnya, korporasi-korporasi pinjol itu menyampaikan action plan kepada pihaknya.

Baca juga: PLN Punya Misi Besar: Geliatkan Hidrogen Hijau, Begini Caranya

Isi action plane, ungkapnya, tentang upaya-upaya puluhan pinjol itu agar persyaratan modal minimum terpenuhi.

Misalnya, kata dia, para pemilik saham pengendali (PSP) atau menambah modal. Lalu, mencari investor.

Karena itu, sambung dia, pihaknya terus memantau perkembangan action plan ke-23 pinjol tersebut. Apabila tidak bisa memenuhi syarat ekuitas minimum, tegasnya, pihaknya menyiapkan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda.

Bukti adanya sanksi itu, ungkapnya, pada Novemer 2023, pihaknya menerapkan administratif bagi 12 penyelenggara pinjol. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari denda dan peringatan atau teguran tertulis. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
ojkpinjol

Berita Terbaru

4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 8-Jun-2025 16:39
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 7-Jun-2025 15:09
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 6-Jun-2025 16:34
Info Lowongan Kerja
Tinjau Calon Sekolah Rakyat di Sentra Phalamartha Sukabumi, Qodari: “Tempat Bagus, Terawat, dan Bersih”
Kasus Korupsi Proyek Truk Sampah: Kantor DLH Sukabumi Digeledah Kejaksaan, Kadis Dirawat di Rumah Sakit

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 4-Jun-2025 17:08
Info Lowongan Kerja