Lampu Kuning Menyala, Puluhan Pinjol, Terancam Sanksi OJK, Syarat Modal Minimum Belum Terpenuhi

Jumat, 8 Dec 2023 13:02
    Bagikan  
Lampu Kuning Menyala, Puluhan Pinjol, Terancam Sanksi OJK, Syarat Modal Minimum Belum Terpenuhi
facebook

Puluhan fintech P2P Lending terancam sanksi karena syarat ekuitas minimum belum terpenuhi.

INDONESIATREN.COM - Membangun, mengaktifkan, dan mengelola sebuah industri jasa keuangan (IJK) tidak bisa serampangan.

Ada banyak regulasi yang patut ditaati para pelaku IJK, termasuk segmen Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol).

Buktinya, karena tidak bisa memenuhi persyaratan modal minimun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas PT Dana Akur Abadi, korporasi yang menaungi Fintech P2P Lending bernama Jembatan Emas.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengemukakan, pihaknya menghentikan aktivitas Jembatan Emas karena pinjol itu tidak bisa memenuhi persyaratan ekuitas minimum.

Baca juga: Ini Jadi Alasan OJK Hentikan Aktivitas Pinjol Jembatan Emas

Terhentinya aktivitas Jembatan Emas, ungkap Agusman, saat ini, jumlah pinjol yang terdaftar secara resmi sebanyak 101 perusahaan.

Agusman menambahkan, pada November 2023, ada puluhan Fintech P2P Lending yang persyaratan ekuitas minimumnya belum terpenuhi, yakni Rp 2,5 miliar pada Juli 2023.

"Secara kumulatif, pada November 2023, ada 23 pinjol yang belum memenuhi persyaratan modal minimum," kata dia.

Agar aktivitasnya tidak terhenti, tukasnya, korporasi-korporasi pinjol itu menyampaikan action plan kepada pihaknya.

Baca juga: PLN Punya Misi Besar: Geliatkan Hidrogen Hijau, Begini Caranya

Isi action plane, ungkapnya, tentang upaya-upaya puluhan pinjol itu agar persyaratan modal minimum terpenuhi.

Misalnya, kata dia, para pemilik saham pengendali (PSP) atau menambah modal. Lalu, mencari investor.

Karena itu, sambung dia, pihaknya terus memantau perkembangan action plan ke-23 pinjol tersebut. Apabila tidak bisa memenuhi syarat ekuitas minimum, tegasnya, pihaknya menyiapkan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda.

Bukti adanya sanksi itu, ungkapnya, pada Novemer 2023, pihaknya menerapkan administratif bagi 12 penyelenggara pinjol. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari denda dan peringatan atau teguran tertulis. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
ojkpinjol

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa