Lampu Kuning Menyala, Puluhan Pinjol, Terancam Sanksi OJK, Syarat Modal Minimum Belum Terpenuhi

Jumat, 8 Dec 2023 13:02
    Bagikan  
Lampu Kuning Menyala, Puluhan Pinjol, Terancam Sanksi OJK, Syarat Modal Minimum Belum Terpenuhi
facebook

Puluhan fintech P2P Lending terancam sanksi karena syarat ekuitas minimum belum terpenuhi.

INDONESIATREN.COM - Membangun, mengaktifkan, dan mengelola sebuah industri jasa keuangan (IJK) tidak bisa serampangan.

Ada banyak regulasi yang patut ditaati para pelaku IJK, termasuk segmen Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol).

Buktinya, karena tidak bisa memenuhi persyaratan modal minimun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas PT Dana Akur Abadi, korporasi yang menaungi Fintech P2P Lending bernama Jembatan Emas.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengemukakan, pihaknya menghentikan aktivitas Jembatan Emas karena pinjol itu tidak bisa memenuhi persyaratan ekuitas minimum.

Baca juga: Ini Jadi Alasan OJK Hentikan Aktivitas Pinjol Jembatan Emas

Terhentinya aktivitas Jembatan Emas, ungkap Agusman, saat ini, jumlah pinjol yang terdaftar secara resmi sebanyak 101 perusahaan.

Agusman menambahkan, pada November 2023, ada puluhan Fintech P2P Lending yang persyaratan ekuitas minimumnya belum terpenuhi, yakni Rp 2,5 miliar pada Juli 2023.

"Secara kumulatif, pada November 2023, ada 23 pinjol yang belum memenuhi persyaratan modal minimum," kata dia.

Agar aktivitasnya tidak terhenti, tukasnya, korporasi-korporasi pinjol itu menyampaikan action plan kepada pihaknya.

Baca juga: PLN Punya Misi Besar: Geliatkan Hidrogen Hijau, Begini Caranya

Isi action plane, ungkapnya, tentang upaya-upaya puluhan pinjol itu agar persyaratan modal minimum terpenuhi.

Misalnya, kata dia, para pemilik saham pengendali (PSP) atau menambah modal. Lalu, mencari investor.

Karena itu, sambung dia, pihaknya terus memantau perkembangan action plan ke-23 pinjol tersebut. Apabila tidak bisa memenuhi syarat ekuitas minimum, tegasnya, pihaknya menyiapkan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda.

Bukti adanya sanksi itu, ungkapnya, pada Novemer 2023, pihaknya menerapkan administratif bagi 12 penyelenggara pinjol. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari denda dan peringatan atau teguran tertulis. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
ojkpinjol

Berita Terbaru

Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”
Sidang Gugatan Ahli Waris Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar: Penyerahan Data Tergugat yang Sudah Meninggal