INDONESIATREN.COM - Membangun, mengaktifkan, dan mengelola sebuah industri jasa keuangan (IJK) tidak bisa serampangan.
Ada banyak regulasi yang patut ditaati para pelaku IJK, termasuk segmen Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol).
Buktinya, karena tidak bisa memenuhi persyaratan modal minimun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas PT Dana Akur Abadi, korporasi yang menaungi Fintech P2P Lending bernama Jembatan Emas.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengemukakan, pihaknya menghentikan aktivitas Jembatan Emas karena pinjol itu tidak bisa memenuhi persyaratan ekuitas minimum.
Baca juga: Ini Jadi Alasan OJK Hentikan Aktivitas Pinjol Jembatan Emas
Terhentinya aktivitas Jembatan Emas, ungkap Agusman, saat ini, jumlah pinjol yang terdaftar secara resmi sebanyak 101 perusahaan.
Agusman menambahkan, pada November 2023, ada puluhan Fintech P2P Lending yang persyaratan ekuitas minimumnya belum terpenuhi, yakni Rp 2,5 miliar pada Juli 2023.
"Secara kumulatif, pada November 2023, ada 23 pinjol yang belum memenuhi persyaratan modal minimum," kata dia.
Agar aktivitasnya tidak terhenti, tukasnya, korporasi-korporasi pinjol itu menyampaikan action plan kepada pihaknya.
Baca juga: PLN Punya Misi Besar: Geliatkan Hidrogen Hijau, Begini Caranya
Isi action plane, ungkapnya, tentang upaya-upaya puluhan pinjol itu agar persyaratan modal minimum terpenuhi.
Misalnya, kata dia, para pemilik saham pengendali (PSP) atau menambah modal. Lalu, mencari investor.
Karena itu, sambung dia, pihaknya terus memantau perkembangan action plan ke-23 pinjol tersebut. Apabila tidak bisa memenuhi syarat ekuitas minimum, tegasnya, pihaknya menyiapkan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda.
Bukti adanya sanksi itu, ungkapnya, pada Novemer 2023, pihaknya menerapkan administratif bagi 12 penyelenggara pinjol. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari denda dan peringatan atau teguran tertulis. (*)