Panbers

Ini Jadi Alasan OJK Hentikan Aktivitas Pinjol Jembatan Emas

Jumat, 8 Dec 2023 12:44
    Bagikan  
Ini Jadi Alasan OJK Hentikan Aktivitas Pinjol Jembatan Emas
Youtube

Otoritas Jasa Keuangan hentikan aktivitas Fintech P2P Lending Jembatan Emas.

INDONESIATREN.COM - Setiap sektor usaha, tentunya, agar bergulir aman, tertib, dan tidak merugikan konsumen, terikat oleh beragam regulasi.

Begitu juga dengan Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol).

Supaya perkembangan pinjol lebih terakselerasi, terkontrol, dan tidak merugikan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi

Regulasi itu pun mencakup persyaratan dan sanksi bagi para pelaku pinjol. Apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai persyaratan, sebuah pinjol bisa bernasib buruk, yakni penghentian aktivitas atau pencabutan izin usaha.

Baca juga: Nataru 2023-2024: PLN Garansi Pasokan Listrik di Jabar Tetap Aman

Seperti yang dialami PT Dana Akur Abadi, korporasi yang menaungi Fintech P2P Lending bernama Jembatan Emas.

Dalam keterangannya, karena tidak bisa memenuhi persyaratan tentang modal minimum, OJK menghentikan aktivitas pinjol Jembatan Emas.

Soal modal minimum bagi pibjol, OJK menetapkan angka Rp12,5 miliar. Pemenuhan modal minimum secara bertahap. Yakni, bernilai Rp2,5 miliar pada peride Juli 2023.

Tahap berukutnya, Juli 2024, nominalnya Rp7,5 miliar. Lalu, pada Juli 2025, bernominal Rp12,5 miliar.

Baca juga: Akhir Tahun Ini, OJK Rilis Regulasi Baru Soal Asuransi Kredit

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menginformasikan, terhentinya aktivitas Jembatan Emas setelah pinjol itu mengembalikan izin operasional kepada pihaknya.

Seiring dengan hal itu, ungkap Agusman, saat ini, jumlah pinjol yang terdaftar secara resmi sebanyak 101 perusahaan.

Bicara tentang nilai pembiayaan yang disalurkan Fintech P2P Lending, Agusman menuturkan, pada Oktober 2023, angkanya Rp 58,05 triliun atau menggeliat 14,2 persen secara tahunan.

Sedangkan rasio Risiko Kredit Macet alias Tingkat Wan-Prestasi (TWP), secara agregat pada level 2,89 persen. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"