INDONESIATREN.COM - Beberapa waktu lalu, pemerintah mewacanakan sistem penggajian tunggal alias single salary bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hingga kini, wacana single salary ASN masih dibahas dua kementerian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Keuangan).
Berkenaan dengan hal itu, Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB, menjelaskan, penerapan single salary bagi ASN seiring dengan kenaikan nilai gaji kalangan itu.
Abdullah Azwar Anas meneruskan, sistem single salary berkaitan dengan fiskal. Jadi, tegas dia, harus melalui perhitungan secara cermat dan matang.
Abdullah Azwar Anas mengatakan, wacana remunerasi terbaru bagi para ASN itu merupakan amanat Undang Undang (UU) 20/2023, mengganti UU 5/2014.
Pihaknya, lanjut dia, menyiapkan beberapa peraturan turunan UU itu dalam pengimplementasiannya. Yakni, tentang managemen ASN dan pendapatan ASN, berupa PP penghargaan, pengakuan dan anggaran managemen ASN.
Soal penghasilan atau pendapatan, Abdullah Azwar Anas menuturkan, hal itu terdiri atas beberapa komponen.
Dalam hal komponen penghasilan, ucapnya, pemerintah mengelompokkannya menjadi gaji dan insentif alias bonus. "Pemberian bonus bergantung pada kinerja," kata dia.
Baca juga: Mercedes-Benz Punya Sportcar Hybrid Entry-Level Anyar: Mercedes-AMG GT, Performanya?
Sedangkan tunjangan, ujarnya, menerapkan skema yang fleksibel benefit. Juga, kata dia, berkaitan dengan jaminan sosial. "Kontribusi kinerja menjadi dasar pemberiannya," ujar Abdullah Azwar Anas. (*)