Panbers

E-KTP Bakal Diganti Dengan IKD atau KTP Digital, Ternyata Begini Perbedaannya, Dapat Terhubung Smartphone?

Nusantara
Sabtu, 9 Dec 2023 13:00
    Bagikan  
E-KTP Bakal Diganti Dengan IKD atau KTP Digital, Ternyata Begini Perbedaannya, Dapat Terhubung Smartphone?
Indonesiatren.com

e-KTP disebut bakal diganti dengan KTP Digital

INDONESIATREN.COM - Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo), saat ini telah mengatakan rencana penggantian e-KTP menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Dilansir dari akun instagram @info_cileunyi, "Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo di postingannya.

Meskipun Pihak Kominfo belum memberikan penjelasan lanjutanya terkait rencana tersebut, diketahui bahwa IKD sudah mulai diberlakukan.

IKD dan KTP digital disebut memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan e-KTP yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

Baca juga: Puan Maharani Buka Suara Terkait Adanya Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia: Pemerintah Harus Siap Antisipasi

Diadakanya Digital ini karena penghematan biaya dan proses pembuatan tidak ribet dan lebih cepat serta praktis.

Kemudian, bentuk kartu kependudukan baru ini juga diklaim mencegahnya pemalsuan dan penyalahgunaan data KTP.

Tentunya, ada beberapa perbedaan dan keunggulan dari IKD dan e-KTP yang harus anda ketahui,

e-KTP

e-KTP berupa kartu fisik yang biasanya dicetak dan bisa dipegang.

Baca juga: Kasus Covid-19 Mulai Melonjak di Indonesia, Kemenkes Minta Puskesmas dan Fasnyakes Gelar Vaksinasi

Saat itu, diterbitkan oleh Dinas Dukcapil agar mudah disimpan dalam dompet dan tidak memerlukan internet, dan e-KTP masih membutuhkan fotokopinya.

IKD atau KTP Digital.

IKD atau KTP Digital ini berupa foto e-KTP dan kode QR saja ynga diakses melalui Hp.

Tetapi, KTP Digital ini memerlukan koneksi internet jika akan mengaksesnya, dan juga memerlukan berapa verifikasi.

Tentunya KTP ini tidak diperlukan nya fotokopi ketika dibutuhkan di masa akan datang.

Baca juga: Syukurlah, Prediksi BMKG Hari Ini: Cuaca Cerah Berawan di Banyak Kota Besar

Dari e-KTP Ditigal dan IKD ada beberapa syaratnya jika anda akan membuatnya.

- Memiliki Hp
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki tetapi sudah melakukan perekaman.
- Memiliki email dan nomor telepon
- Terhubung jaringan internet Smartphone/ HP Android min v 7.1.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja