OJK:  Tahun Depan, Kredit Perumahan Bisa Lebih Bergeliat, Ini Alasannya

Senin, 11 Dec 2023 23:16
    Bagikan  
OJK:  Tahun Depan, Kredit Perumahan Bisa Lebih Bergeliat, Ini Alasannya
Kementerian PUPR

Sebuah komplek perumahan bagi kalangan MBR.

INDONESIATREN.COM - Beberapa waktu lalu, pemerintah memberlakukan stimulus sektor properti. Bentuknya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tentunya, ada dampak positif sehubungan dengan pemberlakuan insentif PPN perumahan itu

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berpendapat, stimulus PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) perumahan bisa lebih menggairahkan  Kedit Pemilikan Rumah (KPR).

"PPN DTP pembelian rumah bisa membuat KPR terus bergerak positif pada tahun depan," kata mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Jabar itu.

Baca juga: Nataru 2023-2024: Penuhi Kenutuhan Energi, Pertamina Kerahkan Segenap Kemampuannya

Selama Januari-Oktober 2023, ucapnya, KPR bergerak positif 12,61 persen secara tahunan. Karenanya, kata Dian Ediana Rae, KPR berkontribusi besar perkembangan kredit.

Khusus proeprti seperti real estate, persewaan, dan jasa perusahaan, selama Januari-Oktober 2023, penyaluran pembiayaannya bergeliat 13,86 persen secara tahunan.

Dian Ediana Rae melanjutkan, geliat kredit atau pembiayaan pada 2024, tidak hanya KPR, tetapi juga sektor lainnya. Misalnya, sebut dia, sektor transportasi dan jasa.

"Termasuk, ucapnya, kredit bagi sektor Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM)," lanjutnya.

Baca juga: Lampu Kuning Menyala, Puluhan Pinjol, Terancam Sanksi OJK, Syarat Modal Minimum Belum Terpenuhi

Pada sisi lain, Dian Ediana Rae menyampaikan, ada sektor yang menjadi pemicu pergerakan positif kredit selama Januari-Oktober 2023.

Yaitu, ucapnya, perantara keuangan yang secara tahunan, bergairah 22,9 persen. Laku, sambungnya, jasa, sosial budaya, hiburan, dan  lainnya yang berkembang 35,27 persen secara tahunan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”
Sidang Gugatan Ahli Waris Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar: Penyerahan Data Tergugat yang Sudah Meninggal