INDONESIATREN.COM - Aksi penipuan bisa terjadi kapan dan di mana pun. Termasuk momen-momen akhir tahun, sepert Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti seluruh masayarakat agar ekstra waspada pada momen Nataru kali ini.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan, ada potensi aksi penipuan sektor keuangan lebih marak pada Nataru 2023-2024.
Friderica Widyasari Dewi, memperkirakan, maraknya penipuan keuangan pada Nataru 2023-2024 bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal atau pesan-pesan yang disertai link tertentu.
Baca juga: Nataru 2023-2024: Tiket Penerbangan Berlimpah, Jam Operasional BIJB Beetambah
Umumnya, kata dia, pada masa libur, karena setiap waktu luang yang hamyak membuat banyak yang kurang jeli. "Bisa saja, seseorang secara tidak sengaja meng-klik link pada pesan-pesan yang bisa berkatagori modus penipuan
Kiki, sapaan akrabnya, meneruskan, di antara modus-modus penipuan keuangan, pihaknya sangat memperhatikan potensi maraknya pinjol illegal. .
Kondisi itu terjadi, jelasnya, karena masyarakat membutuhkan dana cepat untuk pemenuhan kebutuhan Nataru. Kondisi itu, sambungnya, dimanfaatkan pinjol-pinjol ilegal.
Memang, kata Kiki, pihaknya terus berupaya dan bekerja keras untuk memberangus pinjol-pinjol dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Baca juga: OJK: Tahun Depan, Kredit Perumahan Bisa Lebih Bergeliat, Ini Alasannya
Akan tetapi, Kiki mengakui bahwa memberantasnya bukan perkara mudah. "Ketika kamiemblokir satu pinjol ilegal, muncul pula platform abal-abal lainnya," terang Kiki.
Tentunya, sahut dia, agar pemberantasan pinjol ilegal dan aktivitas keuangan tidak berizin lainnya lebih optimal, perlu kolaborasi kuat seluruh elemen plus pemahaman masyarakat.
Kiki mengungkapkan, selama JanuariNovember 2023, pihaknya menghentikan dan memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal.
"Yang terbanyak adalah pinjol ilegal, yakni 1.623 entitas. Lainnya, 18 investasi ilegal," ucap Kiki. (*)