INDONESIATREN.COM - Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat krusial. Lembaga negara ini tidak hanya mengawasi aktivitas industri jasa keuangan tetapi juga wajib melindungi konsumen sektor tersebut.
Karena itu, agar perlindungan konsumen Industri Jasa Keuangan optimal, OJK memiliki cara terbaru. Yaitu, menerbitkan road map.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengemukakan, terbitnya road map itu memperluas dan memperkuat pengawasan Industri jasa keuangan. Selain itu, tegasnya, memperkuar upaya-upaya perlindungan konsumen.
Selain perndungan konsumen, road map itu pun , juga berkenaan dengan market conduct, dan literasi inklusi keuangan.
Baca juga: Wanti-wanti OJK: Pinjol Ilegal Makin Masif Jelang Akhir Tahun, Jangan Terjerat
Kiki, sapaan akrabnya, meneruskan, road map itu pun krusial karena sebagai penyempurna regulasi-regulasi perlindungan konsumen jasa keuangan sesuai Undang Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Road map itu jelasnya, meliputi beberapa aspek utama. Yakni, sebutnya, literasi dan inklusi keuangan. Misinya, menambah rasio inklusi dan literasi keuangan.
Lalu, katanya mengawasi market conduct secara lebih optimal. Acuannya, lanjut Kiki, product life cycle, sekaligus pengimplementasian penegakan hukum.
Berikutnya, imbuh Kiki, optimalisasi perlindungan konsumen melalui unit reaksi cepat yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Baca juga: Nataru 2023-2024: Tiket Penerbangan Berlimpah, Jam Operasional BIJB Beetambah
Aspek lainnya, ungkap dia, yakni membuktikan , komitmen jajarannya untuk membasmi aktivitas induatri jasa keuangan ilegal. (*)