Ada Regulasi Baru Bagi Penumpang Kereta? Ini Penjelasan PT KAI

Senin, 18 Dec 2023 16:10
    Bagikan  
Ada Regulasi Baru Bagi Penumpang Kereta? Ini Penjelasan PT KAI
ISTIMEWA

PT KAI masih berlakukan perrsyaratan penumpang berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 17/2023

INDONESIATREN.COM - Setelah melalui berbagai cara dan proses penanganan, wabah Covid-19 di Indonesia berkurang secara drastis . Namun, menjelang Natal-Tahun Baru (Nataru) 2023-2024, informasinya, kasus Covid-19 kembali marak.

Berdasarkan data-data yang dikumpulkan Indoesiatren.com dari berbagai sumber, hingga 15 Desember 2023, terjadi sekitar 336 kasus Covid-19

Meski belum semasif dua tahun silam, hal itu menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk beberapa kementerian, semisal Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Karena itu, agar kasus Covid-19 terminimalisir, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023 tentang protokol kesehatan. 

Baca juga: Nataru 2023-2024: Penuhi Kebutuhan, PT KAI Aktifkan 86 Kereta Tambahan

"Terbitnya SE itu adalah upaya pemerintah mengatasi, mencegah, meminimalisir, dan memerangi Covid-19 pada momen Nataru 2023-2024," kata Joni Martinus, Vice Presiden Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

Namun, berkenaan dengan SE Kemenkes itu, PT KAI (Persero) belum menerapkan regulasi baru. Korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini masih menerapkan regulasi lama terbitan 12  Juni 2023.

Regulasi itu, kata Joni Mamrtinus, mengacu pada SE Menteri Perhubungan (Kemenhub) 17/2023 tentang protokol kesehatan bagi perjalanan kereta pada masa transisi endemi Covid-19.

Berdasarkan aturan itu, ucap Joni Martinus, para penumpang Kereta Jarak Jauh dan Kereta Lokal yang kondisinya sehat, boleh tidak bermasker.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, DPR Desak Kemenhub untuk Melakukan Cek Ulang Moda Transportasi

Meski aturan baru bagi penumpang kereta belum terbit, Joni Martinus menyarankan seluruh penumpang untuk vaksinasi Covid-19 sampai  booster kedua alias dosis keempat.

"Pastinya, kami sangat mendukung kebijakan-kebijakan penerintah, termasuk pada perkeretaan selama periode endemi Covid-19," tegas mantan Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung itu. 

Regulasi Bagi Penumpang Kereta

1. Tetap vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.

Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?

2. Boleh tidak  bermasker bagi para penumpang   yang berada dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

3. Tetap membawa hand sanitizer dan/mencuuc tangan menggunakan sabun

4. Tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan

5. Tetap gunakan aplikasi SATUSEHAT guna mengetahui kondisi kesehatan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 8-Jun-2025 16:39
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 7-Jun-2025 15:09
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 6-Jun-2025 16:34
Info Lowongan Kerja
Tinjau Calon Sekolah Rakyat di Sentra Phalamartha Sukabumi, Qodari: “Tempat Bagus, Terawat, dan Bersih”
Kasus Korupsi Proyek Truk Sampah: Kantor DLH Sukabumi Digeledah Kejaksaan, Kadis Dirawat di Rumah Sakit

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 4-Jun-2025 17:08
Info Lowongan Kerja
Implementasikan SE Gubernur Jabar, Disdik dan Satpol PP Gelar Razia Malam Pelajar Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 3-Jun-2025 15:32
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 2-Jun-2025 12:38
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 1-Jun-2025 18:31
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 31-May-2025 11:51
Info Lowongan Kerja
Album Puitis Bertajuk Manis “Kionia”: Ketika Kata Disulam Menjadi Nada dan Suara oleh Teh Nata

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 29-May-2025 19:07
Info Lowongan Kerja
Viral saat Harkitnas: Demi Sinyal Internet, Pelajar Sultra Panjat Pohon Mangga untuk Kerjakan Tugas Sekolah

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 28-May-2025 13:35
Info Lowongan Kerja
Potret Miris Pendidikan di Pulau Masudu Bombana: Sekolah Rusak, Guru-Murid Mengajar-Belajar di Luar Kelas
Murid Belajar di Luar Kelas, Simak Foto-Foto Memprihatinkan SDN 74 di Desa Terapung Pulau Masudu di Bombana
Bahas Ekspose Capaian 100 Hari Kerja, Pemkab Bombana Gelar Rapat Perdana di Rumah Jabatan Bupati Burhanuddin
Kuasai Tanah Negara untuk Kebun Binatang Bandung, Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan di Rutan Kebon Waru
Ahli Warisnya Gugat PT Bumi Karsa di PN Makassar, Begini Sejarah Labbai Dapat Tanah di Lantebung