Ada Regulasi Baru Bagi Penumpang Kereta? Ini Penjelasan PT KAI

Senin, 18 Dec 2023 16:10
    Bagikan  
Ada Regulasi Baru Bagi Penumpang Kereta? Ini Penjelasan PT KAI
ISTIMEWA

PT KAI masih berlakukan perrsyaratan penumpang berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 17/2023

INDONESIATREN.COM - Setelah melalui berbagai cara dan proses penanganan, wabah Covid-19 di Indonesia berkurang secara drastis . Namun, menjelang Natal-Tahun Baru (Nataru) 2023-2024, informasinya, kasus Covid-19 kembali marak.

Berdasarkan data-data yang dikumpulkan Indoesiatren.com dari berbagai sumber, hingga 15 Desember 2023, terjadi sekitar 336 kasus Covid-19

Meski belum semasif dua tahun silam, hal itu menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk beberapa kementerian, semisal Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Karena itu, agar kasus Covid-19 terminimalisir, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023 tentang protokol kesehatan. 

Baca juga: Nataru 2023-2024: Penuhi Kebutuhan, PT KAI Aktifkan 86 Kereta Tambahan

"Terbitnya SE itu adalah upaya pemerintah mengatasi, mencegah, meminimalisir, dan memerangi Covid-19 pada momen Nataru 2023-2024," kata Joni Martinus, Vice Presiden Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

Namun, berkenaan dengan SE Kemenkes itu, PT KAI (Persero) belum menerapkan regulasi baru. Korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini masih menerapkan regulasi lama terbitan 12  Juni 2023.

Regulasi itu, kata Joni Mamrtinus, mengacu pada SE Menteri Perhubungan (Kemenhub) 17/2023 tentang protokol kesehatan bagi perjalanan kereta pada masa transisi endemi Covid-19.

Berdasarkan aturan itu, ucap Joni Martinus, para penumpang Kereta Jarak Jauh dan Kereta Lokal yang kondisinya sehat, boleh tidak bermasker.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, DPR Desak Kemenhub untuk Melakukan Cek Ulang Moda Transportasi

Meski aturan baru bagi penumpang kereta belum terbit, Joni Martinus menyarankan seluruh penumpang untuk vaksinasi Covid-19 sampai  booster kedua alias dosis keempat.

"Pastinya, kami sangat mendukung kebijakan-kebijakan penerintah, termasuk pada perkeretaan selama periode endemi Covid-19," tegas mantan Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung itu. 

Regulasi Bagi Penumpang Kereta

1. Tetap vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.

Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?

2. Boleh tidak  bermasker bagi para penumpang   yang berada dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

3. Tetap membawa hand sanitizer dan/mencuuc tangan menggunakan sabun

4. Tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan

5. Tetap gunakan aplikasi SATUSEHAT guna mengetahui kondisi kesehatan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”