Ada Regulasi Baru Bagi Penumpang Kereta? Ini Penjelasan PT KAI

Senin, 18 Dec 2023 16:10
    Bagikan  
Ada Regulasi Baru Bagi Penumpang Kereta? Ini Penjelasan PT KAI
ISTIMEWA

PT KAI masih berlakukan perrsyaratan penumpang berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 17/2023

INDONESIATREN.COM - Setelah melalui berbagai cara dan proses penanganan, wabah Covid-19 di Indonesia berkurang secara drastis . Namun, menjelang Natal-Tahun Baru (Nataru) 2023-2024, informasinya, kasus Covid-19 kembali marak.

Berdasarkan data-data yang dikumpulkan Indoesiatren.com dari berbagai sumber, hingga 15 Desember 2023, terjadi sekitar 336 kasus Covid-19

Meski belum semasif dua tahun silam, hal itu menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk beberapa kementerian, semisal Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Karena itu, agar kasus Covid-19 terminimalisir, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023 tentang protokol kesehatan. 

Baca juga: Nataru 2023-2024: Penuhi Kebutuhan, PT KAI Aktifkan 86 Kereta Tambahan

"Terbitnya SE itu adalah upaya pemerintah mengatasi, mencegah, meminimalisir, dan memerangi Covid-19 pada momen Nataru 2023-2024," kata Joni Martinus, Vice Presiden Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

Namun, berkenaan dengan SE Kemenkes itu, PT KAI (Persero) belum menerapkan regulasi baru. Korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini masih menerapkan regulasi lama terbitan 12  Juni 2023.

Regulasi itu, kata Joni Mamrtinus, mengacu pada SE Menteri Perhubungan (Kemenhub) 17/2023 tentang protokol kesehatan bagi perjalanan kereta pada masa transisi endemi Covid-19.

Berdasarkan aturan itu, ucap Joni Martinus, para penumpang Kereta Jarak Jauh dan Kereta Lokal yang kondisinya sehat, boleh tidak bermasker.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, DPR Desak Kemenhub untuk Melakukan Cek Ulang Moda Transportasi

Meski aturan baru bagi penumpang kereta belum terbit, Joni Martinus menyarankan seluruh penumpang untuk vaksinasi Covid-19 sampai  booster kedua alias dosis keempat.

"Pastinya, kami sangat mendukung kebijakan-kebijakan penerintah, termasuk pada perkeretaan selama periode endemi Covid-19," tegas mantan Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung itu. 

Regulasi Bagi Penumpang Kereta

1. Tetap vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.

Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?

2. Boleh tidak  bermasker bagi para penumpang   yang berada dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

3. Tetap membawa hand sanitizer dan/mencuuc tangan menggunakan sabun

4. Tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan

5. Tetap gunakan aplikasi SATUSEHAT guna mengetahui kondisi kesehatan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa