INDONESIATREN.COM - Ada kabar terbaru Bagi masyarakat yang hendak mengajukan peminjaman dana kepada FInancial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol).
Yakni, jumlah pinjol, yang tentunya terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkurang secara signifikan. Tercatat, puluhan pinjol merana. Kiprah mereka berakhir alias gulung tikar.
Berdasarkan data OJK, tiga tahun silam atau pada 2020, jumlah pinjol resmi dan berizin resmi sebanyak 157 perusahaan.
Dua tahun berikutnya atau tahun ini, jumlahnya berkurang menjadi 101 perusahaan. Bahkan, masih tahun ini, ada dua perusahaan pinjol yang endingnya bangkrut.
Baca juga: Selama 2019-2023, Puluhan Bank Bangkrut, Ini yang Jadi Biang Keroknya
OJK menyatakan, ada faktor yang menjadi biang keladi berhentinya aktivitas puluhan FIntech P2P Lending tersebut. Yakni, modalnya cekak.
Puluhan pinjol yang akhirnya berhenti beraktivitas, antara lain, PT Danafix Online Indonesia (Danafix). Pinjol ini tidak lagi beraktivitas karena izin usahanya dicabut OJK.
Pencabutan itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Momor KEP-6/D.06/2023 pada 29 Agustus 2023.
Tris Yulianta, Direktur Pengawasan Fintech OJK, menginformasikan, dasar pencabutan izin operasional Danafix karena pinjol itu mengajukan permohonan pengembalian izin usaha yang acuannya Pasal 78 ayat (1) POJK 10/2022.
Baca juga: Utang Indonesia Bertambah Rp600 Triliun, Tutupi Desifist APBN Jadi Alasan Pemerintah
Meski demiikian, kata Tris Yulianta, pihaknya tetap melakukan beberapa upaya penyelamatan. Namun, upaya-upaya itu tidak berujung manis.
Pinjol lainnya yaitu PT Akur Dana Abadi yang menaungi Jembatan Emas. Aktivitas Jembatan Emas tidak lagi berlanjut pada 30 September 2023. Seperti halnya Danafix, Jembatan Emas pun mengembalikan izin usaha kepada OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan, Jembatan Emas akhirnya berhenti beraktivitas karena permodalannya tidak memenuhi ketentuan, yakni, Rp2,5 miliar.
Tidak itu saja, beber Agusman, tahun ini, termasuk Jembatan Emas, ada entitas pinjol yang lainnya yang juga mengajukan pengembalian izin usaha. Sayangnya, Agusman masih merahasiakan identitas pinjol itu. (*)