INDONESIATREN.COM - Perkembangan teknologi digital memang bisa menjadi trigger perkembangan ekonomi nasional.
Sayangnya, perkembangan teknologi digital itu dimanfaatkan sejumlah kalangan untuk beraktivitas negatif dan merugikan.
Misalnya, hadirnya FInancial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online alias pinjol ilegal, termasuk perjudian online.
Hal itu yang disorot Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Debat Cawapres 2024: Gibran Sebut IKN Cuma Pakai 20 Persen APBN, Mahfud Tantang Buka Daftar Invetor
Cak Imin, sapaan akrabnya, sepakat bahwa teknologi digital bisa menunjang dan menjadi mesin perekonomian nasional.
Misalnya, jelas dia, memperluas akses dan jaringan pasar bagi para pelaku ekonomi, khususnya, sektor Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM).
Namun, hadirnya berbagai aplikasi ilegal, seperti pinjol dan perjudian online menjadi sebuah permsalahan serius.
Dia berpendapat, pinjol-pinjol ilegal dan perjudian online harus "dislepet". Maksudnya, jelas dia, aktivitas-aktivitas pinjol ilegal dan perjudian online harus terberantas secara lebih serius.
Baca juga: DEBAT CAWAPRES: Dua Rencana AMIN: Alokasikan Rp 150 Triliun Bagi Kaum Muda dan Lanjutkan Bansos
Pasalnya, dalih dia, saat ini, penanganan pinjol ilegal dan perjudian online belum komprehensif. "Kondisi ini yang menyebabkan pinjol ilegal dan perjudian online masih merajalela," jelas Cak Imin.
Dia berpendapat, kemampuan menggarap dan memaksimalkan teknologi digital butuh peran pemerintah.
Caranya, jelas dia, melalui pemerkuatan, dan percepatan literasi digital, utamanya bagi sektor Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM).
Hal itu, jelas dia, supaya aktivitas dan daya saing UMKM lebih terakselerasi dan kuat sehingga lebih berdaya saing pada era persaingan yang semakin ketat.
Baca juga: Debat Cawapres 2024: Gibran Sebut IKN Cuma Pakai 20 Persen APBN, Mahfud Tantang Buka Daftar Invetor
Namun, lanjut dia, negara ini memerlukan pemerkuatan kapasitas teknologi. Tujuannya, agar akses informasi berbasis digital bisa lebih merata dinikmati dan diakses seluruh masyarakat di tanah air. (*)