Panbers

Wajib Siap-siap, Awal Januari 2024, Pajak Rokok Elektrik Berlaku

Sabtu, 30 Dec 2023 15:02
    Bagikan  
Wajib Siap-siap, Awal Januari 2024, Pajak Rokok Elektrik Berlaku
Tokopedia

Mulai 1 Januari 2024, oemerintah berlakukan pajak rokok elektrik.

INDONESIATREN.COM - Sejak beberapa tahun terakhir, rokok elektrik memenuhi pasar Indonesia. Nah, mulai Januari 2024, para penggemar rokok elektrik harus bersiap merogoh koceknya lebih dalam lagi. Apa sebabnya?

Pada 1 Januari 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan peraturan baru tentang rokok elektrik. Yakni, memberlakukan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL).

Dasar penerapan pajak roko elektrik yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 143/PMK/2023 yang teramanatkan pada Undang Undang (UU) 1/2022.

Dalam keterangannya, Sabtu 30 Desember 2023, Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, mengatakan, pemberlakuan pajak rokok elektrik termasuk cara pemerintah mengendalikan konsumsi rokok.

Baca juga: Bulog: Stok Beras Sangat Aman, Volumenya Melebihi 1,5 Juta Ton, Kebutuhan Pangan 2024 Tercukupi

Sebenarnya, pada 2018, pemerintah memberlakukan cukai rokok elektrik. Akan tetapi, selama lima tahun, pemerintah belum memberlakukan pajak rokok elektrik.

Berdasarkan UU 7/2021, kata dia, rokok elektrik termasuk komoditas terkena cukai, yang tahun ini, nilainya Rp1,75 triliun atau 1 persen Cukai Hasil Tembakau (CHT) per tahun. Namun, penerapan pajaknya baru berlaku pada Januari 2024.

Deni Surjantoro menjelaskan, penerapan pajak rokok elektrik pun berlandaskan azas keadilan bagi para petani tembakau dan pekerja industri rokok konvensional. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News