Wajib Siap-siap, Awal Januari 2024, Pajak Rokok Elektrik Berlaku

Sabtu, 30 Dec 2023 15:02
    Bagikan  
Wajib Siap-siap, Awal Januari 2024, Pajak Rokok Elektrik Berlaku
Tokopedia

Mulai 1 Januari 2024, oemerintah berlakukan pajak rokok elektrik.

INDONESIATREN.COM - Sejak beberapa tahun terakhir, rokok elektrik memenuhi pasar Indonesia. Nah, mulai Januari 2024, para penggemar rokok elektrik harus bersiap merogoh koceknya lebih dalam lagi. Apa sebabnya?

Pada 1 Januari 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan peraturan baru tentang rokok elektrik. Yakni, memberlakukan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL).

Dasar penerapan pajak roko elektrik yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 143/PMK/2023 yang teramanatkan pada Undang Undang (UU) 1/2022.

Dalam keterangannya, Sabtu 30 Desember 2023, Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, mengatakan, pemberlakuan pajak rokok elektrik termasuk cara pemerintah mengendalikan konsumsi rokok.

Baca juga: Bulog: Stok Beras Sangat Aman, Volumenya Melebihi 1,5 Juta Ton, Kebutuhan Pangan 2024 Tercukupi

Sebenarnya, pada 2018, pemerintah memberlakukan cukai rokok elektrik. Akan tetapi, selama lima tahun, pemerintah belum memberlakukan pajak rokok elektrik.

Berdasarkan UU 7/2021, kata dia, rokok elektrik termasuk komoditas terkena cukai, yang tahun ini, nilainya Rp1,75 triliun atau 1 persen Cukai Hasil Tembakau (CHT) per tahun. Namun, penerapan pajaknya baru berlaku pada Januari 2024.

Deni Surjantoro menjelaskan, penerapan pajak rokok elektrik pun berlandaskan azas keadilan bagi para petani tembakau dan pekerja industri rokok konvensional. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan