Panbers

Tragedi Turangga: Respon Cepat Jasa Raharja dan PT KAI, Salurkan  Santunan

Minggu, 7 Jan 2024 12:41
    Bagikan  
Tragedi Turangga: Respon Cepat Jasa Raharja dan PT KAI, Salurkan  Santunan
Youtube

PT Jasa Raharja dan PT KAI salurkan santunan bagi korban tabrakan antara Turangga dan Commuter Line Bandung Raya.

INDONESIATREN.COM - Duka dialami publik Jabar pada pekan pertama 2024. Jumat 5 Januari 2024 pagi, sebuah tragedi melanda Tatar Pasundan.

Saat itu dua rangkaian kereta beradu banteng. Turangga (Bandung-Surabaya Gubeng) dan Commuter Line Bandung Raya berabrakan di Kilo Meter 181+700 petak Stasiun Haurpugur-Cicalengka

Tragedi itu menewaskan beberapa orang. Di antaranya, masinis dan pramugara. Selain itu, beberapa orang lainnya terluka.

Berdasarkan Undang Undang (UU) 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, PT Jasa Raharja (Persero) langsung merespon tragedi itu.

Baca juga: Lancarkan Perjalanan Commuter Line, Ini yang Terus Dilakukan PT KAI: Normalisasi Jalur

Dalam keterangan resminya, Dewi Aryani Suzanna, Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), menjelaskan, berdasarkan UU 33/1964 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 15/2017, nilai santunan bag ahli waris i korban kecelakaan yang meninggal dunia yaitu Rp50 juta.

"Sedangkan bagi korban luka-luka, nilai santunannya, berupa biaya perawatan, maksimal Rp20 juta. Penyaluran santunan bagi korban kuka, langsung kepada pihak rumah sakit tempat perawatan korban,” ujarnya.

Pihaknya, kata dia, sangat prihatin atas terjadinya tabrakan antara Turangga dan Commuter Line Bandung Raya tersebut.

Executive Vice President (EVP) of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), Raden Agus Dwinanto Budiadji, menambahkan, para pegawai korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor transportasi tersebut yang meninggal dunia pada musibah ini, pihaknya pun menyalurkan santunan.

Baca juga: Commuter Line Mulai Normal, Aktivitas Pelayanan Bergulir Lagi

Nilai santunan bagi masinis yang meninggal, yaitu Julian Dwi Setiyono, nilai santunannya Rp87.546.452. Pihaknya pun, sambung dia, menyalurkan santunan Rp96.365.655 bagi Asisten Masinis, Ponisam.

'Sedangkan bagi Train Attendant atau pramugara yang juga meninggal dunia dalam kecelakaan itu, yakni Ardiansyah, dan Enjang Yudi, petugas sekuriti, nilai santunannya masing-masing Rp13 juta," papar Agus Dwinanto Budiadji.

Pihaknya, tutur dia, sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut sekaligus mengapresiasi dedikasi serta kontribusi para korban bagi PT KAI (Persero). (*) 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"