INDONESIATREN.COM - Duka dialami publik Jabar pada pekan pertama 2024. Jumat 5 Januari 2024 pagi, sebuah tragedi melanda Tatar Pasundan.
Saat itu dua rangkaian kereta beradu banteng. Turangga (Bandung-Surabaya Gubeng) dan Commuter Line Bandung Raya berabrakan di Kilo Meter 181+700 petak Stasiun Haurpugur-Cicalengka
Tragedi itu menewaskan beberapa orang. Di antaranya, masinis dan pramugara. Selain itu, beberapa orang lainnya terluka.
Berdasarkan Undang Undang (UU) 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, PT Jasa Raharja (Persero) langsung merespon tragedi itu.
Baca juga: Lancarkan Perjalanan Commuter Line, Ini yang Terus Dilakukan PT KAI: Normalisasi Jalur
Dalam keterangan resminya, Dewi Aryani Suzanna, Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), menjelaskan, berdasarkan UU 33/1964 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 15/2017, nilai santunan bag ahli waris i korban kecelakaan yang meninggal dunia yaitu Rp50 juta.
"Sedangkan bagi korban luka-luka, nilai santunannya, berupa biaya perawatan, maksimal Rp20 juta. Penyaluran santunan bagi korban kuka, langsung kepada pihak rumah sakit tempat perawatan korban,” ujarnya.
Pihaknya, kata dia, sangat prihatin atas terjadinya tabrakan antara Turangga dan Commuter Line Bandung Raya tersebut.
Executive Vice President (EVP) of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), Raden Agus Dwinanto Budiadji, menambahkan, para pegawai korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor transportasi tersebut yang meninggal dunia pada musibah ini, pihaknya pun menyalurkan santunan.
Baca juga: Commuter Line Mulai Normal, Aktivitas Pelayanan Bergulir Lagi
Nilai santunan bagi masinis yang meninggal, yaitu Julian Dwi Setiyono, nilai santunannya Rp87.546.452. Pihaknya pun, sambung dia, menyalurkan santunan Rp96.365.655 bagi Asisten Masinis, Ponisam.
'Sedangkan bagi Train Attendant atau pramugara yang juga meninggal dunia dalam kecelakaan itu, yakni Ardiansyah, dan Enjang Yudi, petugas sekuriti, nilai santunannya masing-masing Rp13 juta," papar Agus Dwinanto Budiadji.
Pihaknya, tutur dia, sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut sekaligus mengapresiasi dedikasi serta kontribusi para korban bagi PT KAI (Persero). (*)