INDONESIATREN.COM - Hingga kini, banyak regulasi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar sistem keuangan di Indonesia lebih teratur, tertib, dan tidak merugikan publik.
Di antaranya, soal suku bunga Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol).
Secara resmi dan efektif, OJK memberlakukan regulasi suku bunga pinjol mulai Januari 2024. Hal itu seiring dengan terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBT).
Bahkan, berdasarkan sektor pendanaannya, entitas-entitas pinjol wajib mengurangi suku bunganya secara bertahap. Untuk sektor produktif, suku bunga plus sejumlah biaya lainnya tidak melebihi 0,1 persen per hari.
Baca juga: Sempurnakan Pelayanan, bank bjb-Tirta Darma Ayu-RSUD Indramayu Bergandengan Tanganek
Dua tahun berikutnya atau 2026, suku bunga pembiayaan sektor produktif berkurang menjadi 0,067 persen per hari.
Lalu, pada pendanaan konsumtif, suku bunganya maksimum 0,3 per hari. Tahun berikutnya, suku bunganya berkurang menjadi 0,2 persen per hari. Kemudian, pada 2026, maksimum 0,1 per hari.
Sayangnya, berdasarkan data OJK, hingga kini, ada 13 entitas pinjol yang masih bandel. Dugaannya, belasan entitas pinjol itu belum mematuhi regulasi suku bunga terbaru yang berlaku bulan ini.
Dalam keterangannya, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengatakan, pihaknya masih mengklarifikasi dugaan bandelnya ke-13 entitas pinjol tersebut.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Kementerian PUPR: SPAM Jatiluhur I Tuntas Tahun Ini
"Seandainya terbukti melanggar, kami segera bertindak. Ada sanksi bagi ke-13 entitas pinjol tersebut," tegas Agusman.
Bentuknya, ungkap dia, mulai administratif, seperti surat peringatan, dan membatasi aktivitasnya. Sanksi terhebat, ucapnya, yakni izin usahanya mengalami pencabutan. (*)