Sanksi Ada, yang Abai Banyak, Ini Akibatnya Kalau Tetap Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta

Selasa, 16 Jan 2024 19:37
    Bagikan  
Sanksi Ada, yang Abai Banyak, Ini Akibatnya Kalau Tetap Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta
Pemprov Jabar

Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta saat melalui perlinasan sebidang.

INDONESIATREN.COM - Sejatinya, pemerintah menerbitkan berbagai regulasi agar segala aktivitas lancar, kondusif, sekaligus meminimalisir risiko fatal.

Di antaranya, regulasi tentang pelarangan beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta.

Tidak heran, hingga kini, demi terciptanya konduktivitas perjalanan kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) terus mewanti-wanti masyarakat agar tidak beraktivitas apa pun pada areal jalur kereta.

"Beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta, tidak hanya sangat berbahaya, tetapi juga melanggar aturan perkeretaan," ujar Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Selasa 16 Januari 2024.

Baca juga: Jalur Surabaya Normal Lagi, Blambangan Ekspres Jadi Kereta Perdana yang Melintas

Berdasarkan Undang Undang (UU) 23/2007 tentang Perkeretaapian, ada sanksi bagi yang beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta.

Sanksinya, ungkapnya, yakni denda bernilai Rp15 juta atau pidana penjara selama 3 bukan.

"Dasar hukum lainnya yaitu  Pasal 167 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Sanksinya pidana penjara maksimal 9 bulan," jelas Ayep Hanapi.

Karena itulah, tegasnya, pihaknya melarang masyarakat beraktivitas apa pun pada areal sekitar jalur kereta.

Baca juga: Ada Kereta Anjlok di Sidoarjo, Syukurlah Perjalanan dari dan ke Bandung Aman

Apabila terpergok beraktivitas, lanjut Ayep Hanapi, pihaknya tidak sungkan untuk bertindak tegas. Misalnya, ucap dia, terjadi pelemparan batu atau meletakkan sesuatu pada rel, pihaknya segera menangkapnya.

"Apabila yang melanggar adalah anak-anak, kami memanggil orangtuanya agar turut bertanggung jawab seandainya terjadi kerusakan, terlebih mengganggu keselamatan perjalanan kereta,” papar Ayep Hanapi.

Sayangnya, kata Ayep Hanapi, hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan regulasi itu  Akibatnya, bisa sangat fatal.

Sebagai contoh, ungkapnya, tertempernya seorang warga berusia 40 tahun oleh KA 374 Commuter Line Bandung Raya  (Padalarang-Cicalengka). Lokasinya, sebut Ayep Hanapi, Kilo Meter (KM) 159+600, tepatnya petak jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, pada 16 Januari 2024.

Baca juga: PT KAI Daop 2 Bandung Masih Tunggu Hasil Investigasi KNKT soal Penyebab Tabrakan Kereta Api di Cicalengka

Bersama Komunitas Edan Sepur, kepolisian setempat, tuturnya, langsung mengevakuasi korban  menuju Rumah Sakit Sartika Asih.

" Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas  di sekitar jalur kereta dan meminta partisipasinya demi terciptanya konduktivitas,," ucap Ayep Hanapi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa