INDONESIATREN.COM - Sejatinya, pemerintah menerbitkan berbagai regulasi agar segala aktivitas lancar, kondusif, sekaligus meminimalisir risiko fatal.
Di antaranya, regulasi tentang pelarangan beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta.
Tidak heran, hingga kini, demi terciptanya konduktivitas perjalanan kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) terus mewanti-wanti masyarakat agar tidak beraktivitas apa pun pada areal jalur kereta.
"Beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta, tidak hanya sangat berbahaya, tetapi juga melanggar aturan perkeretaan," ujar Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Selasa 16 Januari 2024.
Baca juga: Jalur Surabaya Normal Lagi, Blambangan Ekspres Jadi Kereta Perdana yang Melintas
Berdasarkan Undang Undang (UU) 23/2007 tentang Perkeretaapian, ada sanksi bagi yang beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta.
Sanksinya, ungkapnya, yakni denda bernilai Rp15 juta atau pidana penjara selama 3 bukan.
"Dasar hukum lainnya yaitu Pasal 167 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Sanksinya pidana penjara maksimal 9 bulan," jelas Ayep Hanapi.
Karena itulah, tegasnya, pihaknya melarang masyarakat beraktivitas apa pun pada areal sekitar jalur kereta.
Baca juga: Ada Kereta Anjlok di Sidoarjo, Syukurlah Perjalanan dari dan ke Bandung Aman
Apabila terpergok beraktivitas, lanjut Ayep Hanapi, pihaknya tidak sungkan untuk bertindak tegas. Misalnya, ucap dia, terjadi pelemparan batu atau meletakkan sesuatu pada rel, pihaknya segera menangkapnya.
"Apabila yang melanggar adalah anak-anak, kami memanggil orangtuanya agar turut bertanggung jawab seandainya terjadi kerusakan, terlebih mengganggu keselamatan perjalanan kereta,” papar Ayep Hanapi.
Sayangnya, kata Ayep Hanapi, hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan regulasi itu Akibatnya, bisa sangat fatal.
Sebagai contoh, ungkapnya, tertempernya seorang warga berusia 40 tahun oleh KA 374 Commuter Line Bandung Raya (Padalarang-Cicalengka). Lokasinya, sebut Ayep Hanapi, Kilo Meter (KM) 159+600, tepatnya petak jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, pada 16 Januari 2024.
Bersama Komunitas Edan Sepur, kepolisian setempat, tuturnya, langsung mengevakuasi korban menuju Rumah Sakit Sartika Asih.
" Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta dan meminta partisipasinya demi terciptanya konduktivitas,," ucap Ayep Hanapi. (*)