Panbers

Sanksi Ada, yang Abai Banyak, Ini Akibatnya Kalau Tetap Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta

Selasa, 16 Jan 2024 19:37
    Bagikan  
Sanksi Ada, yang Abai Banyak, Ini Akibatnya Kalau Tetap Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta
Pemprov Jabar

Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta saat melalui perlinasan sebidang.

INDONESIATREN.COM - Sejatinya, pemerintah menerbitkan berbagai regulasi agar segala aktivitas lancar, kondusif, sekaligus meminimalisir risiko fatal.

Di antaranya, regulasi tentang pelarangan beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta.

Tidak heran, hingga kini, demi terciptanya konduktivitas perjalanan kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) terus mewanti-wanti masyarakat agar tidak beraktivitas apa pun pada areal jalur kereta.

"Beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta, tidak hanya sangat berbahaya, tetapi juga melanggar aturan perkeretaan," ujar Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Selasa 16 Januari 2024.

Baca juga: Jalur Surabaya Normal Lagi, Blambangan Ekspres Jadi Kereta Perdana yang Melintas

Berdasarkan Undang Undang (UU) 23/2007 tentang Perkeretaapian, ada sanksi bagi yang beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta.

Sanksinya, ungkapnya, yakni denda bernilai Rp15 juta atau pidana penjara selama 3 bukan.

"Dasar hukum lainnya yaitu  Pasal 167 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Sanksinya pidana penjara maksimal 9 bulan," jelas Ayep Hanapi.

Karena itulah, tegasnya, pihaknya melarang masyarakat beraktivitas apa pun pada areal sekitar jalur kereta.

Baca juga: Ada Kereta Anjlok di Sidoarjo, Syukurlah Perjalanan dari dan ke Bandung Aman

Apabila terpergok beraktivitas, lanjut Ayep Hanapi, pihaknya tidak sungkan untuk bertindak tegas. Misalnya, ucap dia, terjadi pelemparan batu atau meletakkan sesuatu pada rel, pihaknya segera menangkapnya.

"Apabila yang melanggar adalah anak-anak, kami memanggil orangtuanya agar turut bertanggung jawab seandainya terjadi kerusakan, terlebih mengganggu keselamatan perjalanan kereta,” papar Ayep Hanapi.

Sayangnya, kata Ayep Hanapi, hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan regulasi itu  Akibatnya, bisa sangat fatal.

Sebagai contoh, ungkapnya, tertempernya seorang warga berusia 40 tahun oleh KA 374 Commuter Line Bandung Raya  (Padalarang-Cicalengka). Lokasinya, sebut Ayep Hanapi, Kilo Meter (KM) 159+600, tepatnya petak jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, pada 16 Januari 2024.

Baca juga: PT KAI Daop 2 Bandung Masih Tunggu Hasil Investigasi KNKT soal Penyebab Tabrakan Kereta Api di Cicalengka

Bersama Komunitas Edan Sepur, kepolisian setempat, tuturnya, langsung mengevakuasi korban  menuju Rumah Sakit Sartika Asih.

" Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas  di sekitar jalur kereta dan meminta partisipasinya demi terciptanya konduktivitas,," ucap Ayep Hanapi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"