Sanksi Ada, yang Abai Banyak, Ini Akibatnya Kalau Tetap Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta

Selasa, 16 Jan 2024 19:37
    Bagikan  
Sanksi Ada, yang Abai Banyak, Ini Akibatnya Kalau Tetap Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta
Pemprov Jabar

Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta saat melalui perlinasan sebidang.

INDONESIATREN.COM - Sejatinya, pemerintah menerbitkan berbagai regulasi agar segala aktivitas lancar, kondusif, sekaligus meminimalisir risiko fatal.

Di antaranya, regulasi tentang pelarangan beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta.

Tidak heran, hingga kini, demi terciptanya konduktivitas perjalanan kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) terus mewanti-wanti masyarakat agar tidak beraktivitas apa pun pada areal jalur kereta.

"Beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta, tidak hanya sangat berbahaya, tetapi juga melanggar aturan perkeretaan," ujar Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Selasa 16 Januari 2024.

Baca juga: Jalur Surabaya Normal Lagi, Blambangan Ekspres Jadi Kereta Perdana yang Melintas

Berdasarkan Undang Undang (UU) 23/2007 tentang Perkeretaapian, ada sanksi bagi yang beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta.

Sanksinya, ungkapnya, yakni denda bernilai Rp15 juta atau pidana penjara selama 3 bukan.

"Dasar hukum lainnya yaitu  Pasal 167 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Sanksinya pidana penjara maksimal 9 bulan," jelas Ayep Hanapi.

Karena itulah, tegasnya, pihaknya melarang masyarakat beraktivitas apa pun pada areal sekitar jalur kereta.

Baca juga: Ada Kereta Anjlok di Sidoarjo, Syukurlah Perjalanan dari dan ke Bandung Aman

Apabila terpergok beraktivitas, lanjut Ayep Hanapi, pihaknya tidak sungkan untuk bertindak tegas. Misalnya, ucap dia, terjadi pelemparan batu atau meletakkan sesuatu pada rel, pihaknya segera menangkapnya.

"Apabila yang melanggar adalah anak-anak, kami memanggil orangtuanya agar turut bertanggung jawab seandainya terjadi kerusakan, terlebih mengganggu keselamatan perjalanan kereta,” papar Ayep Hanapi.

Sayangnya, kata Ayep Hanapi, hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan regulasi itu  Akibatnya, bisa sangat fatal.

Sebagai contoh, ungkapnya, tertempernya seorang warga berusia 40 tahun oleh KA 374 Commuter Line Bandung Raya  (Padalarang-Cicalengka). Lokasinya, sebut Ayep Hanapi, Kilo Meter (KM) 159+600, tepatnya petak jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, pada 16 Januari 2024.

Baca juga: PT KAI Daop 2 Bandung Masih Tunggu Hasil Investigasi KNKT soal Penyebab Tabrakan Kereta Api di Cicalengka

Bersama Komunitas Edan Sepur, kepolisian setempat, tuturnya, langsung mengevakuasi korban  menuju Rumah Sakit Sartika Asih.

" Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas  di sekitar jalur kereta dan meminta partisipasinya demi terciptanya konduktivitas,," ucap Ayep Hanapi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”