INDONESIATREN.COM - Disparbud Jabar masih melakukan kajian menyusul kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. Hal itu dilakukan agar sektor pariwisata tak terbebani oleh kenaikan pajak tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah pusat mulai memberlakukan kenaikan pajak hiburan 40 sampai 75 persen. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam UU itu ditetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.
Kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen ini dinilai bisa menjadi penghambat kemajuan sektor pariwisata terutama bagi pengusaha hotel menyediakan tempat hiburan.
Baca juga: PHRI Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40 Sampai 75 Persen Jadi Jalan Terjal Kemajuan Pariwisata di Jabar
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat (Jabar), Benny Bachtiar mengaku pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap aturan tersebut. Sebab, kondisi perekonomian di sektor pariwisata masih dalam tahap pemulihan pascapandemi Covid-19.
"Itu masih dibahas, kami juga masih menunggu implementasinya kan masih tarik ulur. Kami mempelajari terlebih dahulu. Ada dilema, kita baru merangkak lagi untuk aktivasi kegiatan pariwisata ini setelah pandemi Covid-19 kemarin," kata Benny pada Rabu 17 Januari 2024.
Benny menyebut Pemprov Jabar sudah menerima informasi dari para pelaku pariwisata maupun perhotelan mengenai kebijakan kenaikan pajak hiburan.
Aspirasi itu nantinya akan dijadikan pertimbangan dalam rapat koordinasi Pemprov Jabar dengan pemerintah kabupaten/kota.
"Dengan kondisi ini tentunya jadi pukulan. Kemarin sudah dibahas juga dengan Pak Pj Sekda Jabar bersama PHRI, ini mesti gimana. Dalam waktu dekat Pak Pj Sekda Jabar akan mengadakan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota berkenaan dengan hal ini," ucapnya.
Dia menambahkan, saat ini Disparbud Jabar belum bisa menyimpulkan apakah kenaikan pajak tempat hiburan ini akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan.
"Kalau ini berdampak kepada masyarakat, tentunya perlu dipertimbangkan ulang mengenai UU itu," kata dia menambahkan.
Benny berkeyakinan ketika sebuah aturan diterbitkan, pemerintah hanya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Namun, Pemprov Jabar sedang menghimpun aspirasi dari para pelaku usaha pariwisata mengenai dampak aturan tersebut.
"Saya rasa dengan hadirnya UU ini pemerintah pusat sudah mengkaji, tidak sembarangan karena pendapatan ini sangat penting sekali untuk pembangunan negara. Daerah mencoba untuk menampung aspirasi yang nanti akan disampaikan kepada pemerintah pusat, dampaknya," ujarnya.
"Mudah-mudahan kenaikan ini juga tidak berdampak serius terhadap masyarakat," sambungnya. (*)