PHRI Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40 Sampai 75 Persen Jadi Jalan Terjal Kemajuan Pariwisata di Jabar

Teritori
Selasa, 16 Jan 2024 18:52
    Bagikan  
PHRI Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40 Sampai 75 Persen Jadi Jalan Terjal Kemajuan Pariwisata di Jabar
Indonesia Tren/ Ade Mamad Sam

Ilustrasi Kawasan wisata pantai selatan.

INDONESIATREN.COMKebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen bisa menjadi penghambat kemajuan sektor pariwisata terutama bagi pengusaha hotel menyediakan tempat hiburan.

Pemberlakuan kebijakan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU itu ditetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

Sementara, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Baca juga: Kawasan Hutan di Jabar Mengalami Deforestasi dan Degradasi, Bandung Raya Berstatus Sangat Kritis

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar, Herman Muchtar pun angkat bicara. Dia menilai pemberlakukan kebijakan tersebut tentunya akan berdampak pada industri pariwisata.

"Iya itu kan membunuh pengusahaan hiburan menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jabar," kata Herman, Selasa 16 Januari 2024.

Menurutnya, pemerintah harus berpikir ulang sebelum menerapkan UU tersebut. Pasalnya, perekonomian di sektor pariwisata belum sepenuhnya seusai dihantam pandemi Covid-19.

"Baru selesai pandemi Covid-19, pemulihan juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu, mana mungkin," tuturnya.

Baca juga: Pria di Bandung Tewas Tertemper Commuter Line, Jenazah Dievakuasi ke RS Sartika

Herman menyebut pemerintah seharusnya mendukung pemulihan ekonomi bagi para pengusaha di sektor pariwisata. Dukungan tersebut bisa direalisasikan melalui pinjaman bukan penerapan kebijakan pajak baru.

"Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, restoran 2,5 tahun tutup setelah tutup kan berantakan ancur-anjuran. Sedangkan pemerintah tidak mengeluarkan pinjaman dana hiburan," ucapnya.

Dengan demikian, Herman menilai UU tersebut tidak berpihak bagi pelaku pariwisata. Sebab, dalam menentukan aturan itu pemerintah sama sekali tidak melibatkan para pelaku pariwisata. 

"UU enggak gampang diubah, bukan Perpres, Perwal, Perbup. UU ini tidak bisa diserahkan ke masing-masing daerah. Gubernur, Bupati, Wali Kota enggak bisa melanggar UU," kata dia. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”