Penambahan Pajak Hiburan 75 Persen, Pemprov Jabar Berharap Kunjungan Wisata Tak Melesu

Rabu, 17 Jan 2024 17:59
    Bagikan  
Penambahan Pajak Hiburan 75 Persen, Pemprov Jabar Berharap Kunjungan Wisata Tak Melesu
Indonesiatren.com/Ade Mamad Sam

Ilustrasi kawasan wisata pantai selatan.

INDONESIATREN.COM - Pemprov Jawa Barat (Jabar) terus berupaya menggenjot sektor pariwisata agar kunjungan wisata semakin menggeliat. Hal itu seiring adanya penambahan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, penambahan pajak hiburan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara pemerintah kabupaten dan kota hanya sebagai pelaksana.

"(Kenaikan pajak hiburan) itu kewenangan pusat dan kota kabupaten akan menyesuaikan saja," kata Bey pada Rabu, 17 Januari 2024.

Soal dampak penambahan pajak hiburan kepada sektor pariwisata, Bey menyebut Pemprov Jabar akan berupaya menggenjot bidang tersebut. Namun, angka penambahan pajak hiburan, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Baca juga: Sedang Asyik Motovlog, Pemotor Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Pasuruan, Gara-Gara Ban Mobil Terlepas

"Kami berupaya pariwisata ini terus menjadi ekonomi yang tumbuh dan jadi primadona. Jadi kami berharap kota kabupaten sudah ada perhitungan dan tidak akan menurunkan minat masyarakat," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat mulai memberlakukan penambahan pajak hiburan 40 hingga 75 persen. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU itu, penetapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) berlaku untuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling banyak sebesar 10 persen.

Kebijakan penambahan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen bisa menjadi penghambat kemajuan sektor pariwisata, terutama bagi pengusaha hotel menyediakan tempat hiburan.

Baca juga: Ternyata Ini Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya di Karawang, Punya Selingkuhan?

Diberitakan Indonesiatren.com sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar, Herman Muchtar pun angkat bicara. Dia menilai, pemberlakukan kebijakan tersebut tentunya akan berdampak pada industri pariwisata.

"Iya itu kan membunuh pengusahaan hiburan menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jabar," kata Herman pada Selasa, 16 Januari 2024.

Menurutnya, pemerintah harus berpikir ulang sebelum menerapkan UU tersebut. Pasalnya, perekonomian di sektor pariwisata belum sepenuhnya pulih seusai dihantam Pandemi Covid-19.

"Baru selesai pandemi Covid-19, pemulihan juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu, mana mungkin," tuturnya.

Baca juga: Sempat Dikira Korban Begal, Tewasnya Buruh di Karawang Dalangnya Ternyata Sang Istri

Herman menyebut, pemerintah seharusnya mendukung pemulihan ekonomi bagi para pengusaha di sektor pariwisata. Dukungan tersebut bisa melalui pinjaman bukan penerapan kebijakan pajak baru.

"Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, restoran 2,5 tahun tutup setelah tutup kan berantakan ancur-anjuran. Sedangkan pemerintah tidak mengeluarkan pinjaman dana hiburan," ucapnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa