Panbers

Penambahan Pajak Hiburan 75 Persen, Pemprov Jabar Berharap Kunjungan Wisata Tak Melesu

Rabu, 17 Jan 2024 17:59
    Bagikan  
Penambahan Pajak Hiburan 75 Persen, Pemprov Jabar Berharap Kunjungan Wisata Tak Melesu
Indonesiatren.com/Ade Mamad Sam

Ilustrasi kawasan wisata pantai selatan.

INDONESIATREN.COM - Pemprov Jawa Barat (Jabar) terus berupaya menggenjot sektor pariwisata agar kunjungan wisata semakin menggeliat. Hal itu seiring adanya penambahan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, penambahan pajak hiburan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara pemerintah kabupaten dan kota hanya sebagai pelaksana.

"(Kenaikan pajak hiburan) itu kewenangan pusat dan kota kabupaten akan menyesuaikan saja," kata Bey pada Rabu, 17 Januari 2024.

Soal dampak penambahan pajak hiburan kepada sektor pariwisata, Bey menyebut Pemprov Jabar akan berupaya menggenjot bidang tersebut. Namun, angka penambahan pajak hiburan, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Baca juga: Sedang Asyik Motovlog, Pemotor Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Pasuruan, Gara-Gara Ban Mobil Terlepas

"Kami berupaya pariwisata ini terus menjadi ekonomi yang tumbuh dan jadi primadona. Jadi kami berharap kota kabupaten sudah ada perhitungan dan tidak akan menurunkan minat masyarakat," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat mulai memberlakukan penambahan pajak hiburan 40 hingga 75 persen. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU itu, penetapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) berlaku untuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling banyak sebesar 10 persen.

Kebijakan penambahan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen bisa menjadi penghambat kemajuan sektor pariwisata, terutama bagi pengusaha hotel menyediakan tempat hiburan.

Baca juga: Ternyata Ini Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya di Karawang, Punya Selingkuhan?

Diberitakan Indonesiatren.com sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar, Herman Muchtar pun angkat bicara. Dia menilai, pemberlakukan kebijakan tersebut tentunya akan berdampak pada industri pariwisata.

"Iya itu kan membunuh pengusahaan hiburan menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jabar," kata Herman pada Selasa, 16 Januari 2024.

Menurutnya, pemerintah harus berpikir ulang sebelum menerapkan UU tersebut. Pasalnya, perekonomian di sektor pariwisata belum sepenuhnya pulih seusai dihantam Pandemi Covid-19.

"Baru selesai pandemi Covid-19, pemulihan juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu, mana mungkin," tuturnya.

Baca juga: Sempat Dikira Korban Begal, Tewasnya Buruh di Karawang Dalangnya Ternyata Sang Istri

Herman menyebut, pemerintah seharusnya mendukung pemulihan ekonomi bagi para pengusaha di sektor pariwisata. Dukungan tersebut bisa melalui pinjaman bukan penerapan kebijakan pajak baru.

"Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, restoran 2,5 tahun tutup setelah tutup kan berantakan ancur-anjuran. Sedangkan pemerintah tidak mengeluarkan pinjaman dana hiburan," ucapnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"