Penambahan Pajak Hiburan 75 Persen, Pemprov Jabar Berharap Kunjungan Wisata Tak Melesu

Rabu, 17 Jan 2024 17:59
    Bagikan  
Penambahan Pajak Hiburan 75 Persen, Pemprov Jabar Berharap Kunjungan Wisata Tak Melesu
Indonesiatren.com/Ade Mamad Sam

Ilustrasi kawasan wisata pantai selatan.

INDONESIATREN.COM - Pemprov Jawa Barat (Jabar) terus berupaya menggenjot sektor pariwisata agar kunjungan wisata semakin menggeliat. Hal itu seiring adanya penambahan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, penambahan pajak hiburan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara pemerintah kabupaten dan kota hanya sebagai pelaksana.

"(Kenaikan pajak hiburan) itu kewenangan pusat dan kota kabupaten akan menyesuaikan saja," kata Bey pada Rabu, 17 Januari 2024.

Soal dampak penambahan pajak hiburan kepada sektor pariwisata, Bey menyebut Pemprov Jabar akan berupaya menggenjot bidang tersebut. Namun, angka penambahan pajak hiburan, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Baca juga: Sedang Asyik Motovlog, Pemotor Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Pasuruan, Gara-Gara Ban Mobil Terlepas

"Kami berupaya pariwisata ini terus menjadi ekonomi yang tumbuh dan jadi primadona. Jadi kami berharap kota kabupaten sudah ada perhitungan dan tidak akan menurunkan minat masyarakat," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat mulai memberlakukan penambahan pajak hiburan 40 hingga 75 persen. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU itu, penetapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) berlaku untuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling banyak sebesar 10 persen.

Kebijakan penambahan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen bisa menjadi penghambat kemajuan sektor pariwisata, terutama bagi pengusaha hotel menyediakan tempat hiburan.

Baca juga: Ternyata Ini Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya di Karawang, Punya Selingkuhan?

Diberitakan Indonesiatren.com sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar, Herman Muchtar pun angkat bicara. Dia menilai, pemberlakukan kebijakan tersebut tentunya akan berdampak pada industri pariwisata.

"Iya itu kan membunuh pengusahaan hiburan menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jabar," kata Herman pada Selasa, 16 Januari 2024.

Menurutnya, pemerintah harus berpikir ulang sebelum menerapkan UU tersebut. Pasalnya, perekonomian di sektor pariwisata belum sepenuhnya pulih seusai dihantam Pandemi Covid-19.

"Baru selesai pandemi Covid-19, pemulihan juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu, mana mungkin," tuturnya.

Baca juga: Sempat Dikira Korban Begal, Tewasnya Buruh di Karawang Dalangnya Ternyata Sang Istri

Herman menyebut, pemerintah seharusnya mendukung pemulihan ekonomi bagi para pengusaha di sektor pariwisata. Dukungan tersebut bisa melalui pinjaman bukan penerapan kebijakan pajak baru.

"Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, restoran 2,5 tahun tutup setelah tutup kan berantakan ancur-anjuran. Sedangkan pemerintah tidak mengeluarkan pinjaman dana hiburan," ucapnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja