INDONESIATREN.COM - Agar masyarakat tidak terlalu terbebani suku bunga Financial Technology (Fntech) Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara resmi, pada awal Januari 2024, memberlakukan regulasi suku bunga pinjol terbaru.
Regulasi itu berlaku seiring dengan terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBT).
Berdasarkan aturan itu, suku bunga pinjol plus sejumlah biaya lainnya maksimum 0,1 persen per hari. Tahun depan, suku bunganya berubah menjadi 0,067 persen per hari.
Pada pendanaan konsumtif, suku bunganya maksimum 0,3 per hari. Tahun depan, suku bunganya menjadi 0,2 persen per hari. Lalu, pada 2026, maksimum 0,1 per hari.
Baca juga: Jangan Cemas dan Risau, Bulog: Stok Beras Jabar Aman, Volumenya Berlimpah
Sayangnya, hingga kini, masih ada pinjol yang bandel dan tidak menaati regulasi suku bunga terbaru itu.
Kepada media, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengungkapkan, pihaknya mencatat, pada 1-4 Januari 2024, sebanyak 13 entitas pinjol masih belum menaati aturan suku bunga terbaru.
Dalam perkembangannya, jumlah pinjol yang bandel dan belum menaati regulasi suku bunga terbaru otu berkurang.
"Kini, ada dua entitas pinjol yang belum menaati regulasi suku bunga terbaru itu," kata Agusman.
Baca juga: Berapa Dividen yang Segera Dibagikan Bank BJB? Ini Isyaratnya
Agar menaati regulasi suku bunga terbaru itu, beber dia, pihaknya menegur kedua entitas pinjol itu. Yakni, melalui surat peringatan.
Tentunya, tegas Agusman, pihaknya menyiapkan sanksi bagi entitas pinjol yang bandel. Bentuknya, jelas dia, tidak hanya peringatan tertulis, tetapi juga membatasi aktivitas.
"Bahkan, kami tidak segan-segan untuk menghentikannya aktivitasnya 100 persen atau mencabut izin usahabya," kata Agusman. (*)