Izinnya Dibekukan OJK, Bank yang Bangkrut Bertambah, Ada di Mojokerto

Sabtu, 27 Jan 2024 09:34
    Bagikan  
Izinnya Dibekukan OJK, Bank yang Bangkrut Bertambah, Ada di Mojokerto
Youtube

OJK bekukan izin usaha BPRS Mojo Artho di Mojokerto karena kondisi keuangannya yang tidak sehat.

INDONESIATREN.COM - Tidak mudah untuk mengelola bisnis perbankan. Ada beberapa hal dan aturan yang wajib dipatuhi para bankir.

Di antaranya, pengelolaan berprinsip prudence alias kehati-hatian yang bisa berpengaruh pada kondisi finansialnya sebagai syarat penting bagi sebuah perbankan.

Apabila tidak berprinsip kehati-hatian, lalu menyebabkan kondisi keuangannya karut marut, aktivitas perbankan bisa berhenti total. Seperti yang dialami perbankan di Mojokerto.

Akibat kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga kondisi keuangannya tidak sehat, aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho setop total.

Baca juga: Benarkah Jumlah BPR berkurang? Ini Penjelasan OJK

Penyebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha BPRS Mojo Artho di Kota Mojokerto. Dasar pembekuannya karena pola pengelolaan perbankan itu kurang mempertimbangkan kehati-hatian.

Kepada media, Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, mengatakan, pembekuan izin BPRS Mojo Artho berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 teranggal 26 Januari 2024.

Dalam prosesnya, pembekuan dan pencabutan izin usaha itu, ungkapnya, diawali oleh status BPRS Mojo Artho sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif, yaitu sejak 19 November 2020.

Penetapan status itu, tuturnya, berdasarkan Peraturan OJK (POJK)Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran (SE) OJK No.56/SEOJK.03/2017.

Baca juga: OJK Punya Strategi yang Bisa Bikin Kinerja BPR Lebih Kinclong, Ini Bentuknya

Dalam perkembangannya, jelas Aman Santosa menyatakan, BPRS Mojo Artho berubah status, yaitu menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).

"Dasarnya status BDP yakni  Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan. Juga,  Pasal 325 UU (Undang Undang) 4/2023, "  kata Aman Santosa.

Seiring dengan status BDP, Aman Santosa mengemukakan, pihaknya memberi kesempatan kepada BPRS Mojo Artho untuk melakukan berbagai upaya penyehatan keuangan.

Sayangnya, pengurus dan para pemilik saham BPRS Mojo Artho gagal memperbaiki kondisi keuangan industri jasa keuangan itu. 

Baca juga: Catat, Aturan Baru Bagi Asuransi Berlaku, Seperti Apa Isinya? Begini Penjelasan OJK

Efeknya, tambah Aman Santosa, pada 12 Jamuari 2024, pihaknya melabeli BPRS Mojo Artho sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Status itu, ucap Aman Santosa, menjadi dasar  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menunaikan kewewenangnya mengelola BPRS Mojo Artho.

Puncaknya, tegas Aman Santosa, LPS menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 26/ADK3/2024 tertanggal 22 Januari 2024, Isinya, beber dia, LPS tidak melakukan penyelamatan BPRS Mojo Artho.

"LPS pun meminta kami membekukan dan  mencabut izin usaha BPRS iitu (Mojo Artho), " tuturnya.

Baca juga: Unik, Jumlah BPR diJabodetabek Berkurang, Nilai Asetnya Justru Bertambah

Selanjutnya, imbuhnya, LPS memproses likuidasi BPRS Mojo Artho dan menggulirkan fungsi penjaminan berdasarkan UU 24/2004. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Koalisi Rakyat Harapan Baru Sukabumi Deklarasi Dukung H. Iyos Somantri sebagai Cabub Sukabumi
Hujan Deras, Ular Sanca Batik Keluar dari Dalam Gorong-Gorong Jalan Surkencana, Cibadak, Sukabumi
Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Pelaku Sempat Minta ke Tetangga: “A, Tolong Bunuh Saya”
Jumat Berkah: Meneladani Hikmah dari Pemuda Asal Sukabumi, Muhammad Cecep Abdullah
Kasus Ibu Dibunuh Anak Kandung di Sukabumi: Polisi Amankan Garpu Tanah Bernoda Darah
Paska Di-Cor Warga, Kepala UPTD PU Kabupaten Sukabumi: Jalan Caringin-Cidahu Diperbaiki Tahun ini Juga
 Khusus Datang dari Bandung, SEI Rita Kirachi Meriahkan Salsation Tema Koboi di Simi Fit Studio Sukabumi
 Hasil Autopsi Ibu Dibunuh Anak Kandung di Sukabumi, Dokter Forensik : Banyak Luka Tusukan
Bunuh Ibu Kandung Karena Tidak Dibelikan Sepeda Motor, Ini Umur dan Identitas Pelaku Asal Sukabumi
Jajan Makanan Ringan di Warung Dekat Sekolah, 15 Murid SD di Sukabumi Keracunan
Minta Dibelikan Sepeda Motor Tidak Dipenuhi, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi
Resahkan Masyarakat, 30 Preman dan Juru Parkir Liar di Sukabumi Diamankan Polisi
Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Sukabumi
Diduga Digigit Ular Welang Saat Tidur Malam, Bocah Perempuan 3 Tahun di Sukabumi Meninggal
Curi Sepeda Motor 6 Oktober 2023, 2 Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap Polres Sukabumi Kota
Buruh Tolak Pencabutan Status UHC Non Cut Off oleh BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi
Pakai Knalpot Modifikasi, 17 Sepeda Motor di Sukabumi Diamankan Polisi
Pungli di Tempat Wisata Sukabumi Saat Libur Akhir Pekan, 1 Warga Ditangkap Tim Saber Pungli
Bus Rombongan SMK Asal Depok Kecelakaan di Subang, 1 Guru, 9 Siswa, dan 1 Warga Lokal Tewas
Ngasih 2 Ribu Tidak Bikin Miskin, tapi Bikin Tukang Parkir Berpenghasilan Lebihi UMP, ini Hitungannya!