Izinnya Dibekukan OJK, Bank yang Bangkrut Bertambah, Ada di Mojokerto

Sabtu, 27 Jan 2024 09:34
    Bagikan  
Izinnya Dibekukan OJK, Bank yang Bangkrut Bertambah, Ada di Mojokerto
Youtube

OJK bekukan izin usaha BPRS Mojo Artho di Mojokerto karena kondisi keuangannya yang tidak sehat.

INDONESIATREN.COM - Tidak mudah untuk mengelola bisnis perbankan. Ada beberapa hal dan aturan yang wajib dipatuhi para bankir.

Di antaranya, pengelolaan berprinsip prudence alias kehati-hatian yang bisa berpengaruh pada kondisi finansialnya sebagai syarat penting bagi sebuah perbankan.

Apabila tidak berprinsip kehati-hatian, lalu menyebabkan kondisi keuangannya karut marut, aktivitas perbankan bisa berhenti total. Seperti yang dialami perbankan di Mojokerto.

Akibat kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga kondisi keuangannya tidak sehat, aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho setop total.

Baca juga: Benarkah Jumlah BPR berkurang? Ini Penjelasan OJK

Penyebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha BPRS Mojo Artho di Kota Mojokerto. Dasar pembekuannya karena pola pengelolaan perbankan itu kurang mempertimbangkan kehati-hatian.

Kepada media, Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, mengatakan, pembekuan izin BPRS Mojo Artho berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 teranggal 26 Januari 2024.

Dalam prosesnya, pembekuan dan pencabutan izin usaha itu, ungkapnya, diawali oleh status BPRS Mojo Artho sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif, yaitu sejak 19 November 2020.

Penetapan status itu, tuturnya, berdasarkan Peraturan OJK (POJK)Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran (SE) OJK No.56/SEOJK.03/2017.

Baca juga: OJK Punya Strategi yang Bisa Bikin Kinerja BPR Lebih Kinclong, Ini Bentuknya

Dalam perkembangannya, jelas Aman Santosa menyatakan, BPRS Mojo Artho berubah status, yaitu menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).

"Dasarnya status BDP yakni  Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan. Juga,  Pasal 325 UU (Undang Undang) 4/2023, "  kata Aman Santosa.

Seiring dengan status BDP, Aman Santosa mengemukakan, pihaknya memberi kesempatan kepada BPRS Mojo Artho untuk melakukan berbagai upaya penyehatan keuangan.

Sayangnya, pengurus dan para pemilik saham BPRS Mojo Artho gagal memperbaiki kondisi keuangan industri jasa keuangan itu. 

Baca juga: Catat, Aturan Baru Bagi Asuransi Berlaku, Seperti Apa Isinya? Begini Penjelasan OJK

Efeknya, tambah Aman Santosa, pada 12 Jamuari 2024, pihaknya melabeli BPRS Mojo Artho sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Status itu, ucap Aman Santosa, menjadi dasar  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menunaikan kewewenangnya mengelola BPRS Mojo Artho.

Puncaknya, tegas Aman Santosa, LPS menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 26/ADK3/2024 tertanggal 22 Januari 2024, Isinya, beber dia, LPS tidak melakukan penyelamatan BPRS Mojo Artho.

"LPS pun meminta kami membekukan dan  mencabut izin usaha BPRS iitu (Mojo Artho), " tuturnya.

Baca juga: Unik, Jumlah BPR diJabodetabek Berkurang, Nilai Asetnya Justru Bertambah

Selanjutnya, imbuhnya, LPS memproses likuidasi BPRS Mojo Artho dan menggulirkan fungsi penjaminan berdasarkan UU 24/2004. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah