Catat, Aturan Baru Bagi Asuransi Berlaku, Seperti Apa Isinya? Begini Penjelasan OJK

Kamis, 11 Jan 2024 17:10
    Bagikan  
Catat, Aturan Baru Bagi Asuransi Berlaku, Seperti Apa Isinya? Begini Penjelasan OJK
Youtube

OJK terbitkan aturan baru tentang perasuransian.

INDONESIATREN.COM - Penerbitan regulasi tentunya bertujuan positif. Dalam sektor ekonommi, regulasi tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga lebih menggeliatkan berbagai sektor usaha.

Begitu juga dalam sektor jasa keuangan, khususnya, perasuransian.

Agar kinerja sektor asuransi lebih bergeliat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beberapa regulasi baru.

"Ada tiga peraturan baru berkenaan dengan asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resminya, Kamis 11 Januari 2024.

Baca juga: Selama Nataru 2023-2024, Jutaan Orang Bepergian Gunakan Kereta

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan, tiga regulasi baru OJK tersebut di antaranya, Peraturan OJK (POJK) 20/2023. Aturan ini mengenai Produk Asuransi yang berkaitan dengan pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship Syariah.

Lalu, kata dia, POJK 23/2023. Isinya, ungkap dia, izin usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi Syariah.

Selanjutnya, lanjut Kiki, POJK 24/2023. Regulasi ini mengatur izin usaha dan kelembagaan perusahaan pialang Asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Kiki menjelaskan, pihaknya menerbitkan regulasi-regulasi tersebut agar transformasi perasuransian di Indonesia lebih terakselerasi sehingga lebih sehat, kuat, berkembang, dan berdaya saing.

Baca juga: Para Pinjol Wajib Paham: Aturan Suku Bunga Berlaku Bulan Ini, Jika Bandel, OJK Siap Cabut Izinnya

Ada isu utama berkenaan dengan perasuransian. Yakni, beber dia, keterbatasan kapasitas permodalan. Pasalnya, terang dia, kondisi permodalan berpotensi mengganggu ketahanan, stabilitas, dan keberlangsungan sektor itu, terutama saat mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis ekonomi.

Kiki menuturkan, satu substansi utama pada POJK 23/2023 dan POJK 24/2023 yakni berupa penyesuaian ketentuan setoran modal minimum bagi The New Entry.

Juga, kata dia, menambah ekuitas atau permodalan minimum bagi asuransi yang berizin usaha.

Sedangkan POJK 20/2023, sambungnya, bertujuan agar industri asuransi mengimplementasikan pola dan mekanisme mitigasi secara optimal atas segara jenis risiko.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Kementerian PUPR: SPAM Jatiluhur I Tuntas Tahun Ini

Dia mencontohkan perkembangan industri asuransi tatkala wabah Covid-19 melanda tanah air. Saat itu, ucap dia, ekonomi nasional sangat terkendala.

Hal itu memunculkan terjadinya kondisi finansial asuransi, yakni pengelolaan portfolio produk asuransi berkenaan dengan pembiayaan syariah yang tidak prudent.

Karena itu, tegasnya, regulasi-regulasi tersebut mengandung substansi utama. Yaitu, sahutnya, pengaturan ketersediaan akses perusahaan asuransi mengenai data penyaluran pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dan perbankan ata lembaga pembiayaan.

"Termasuk, batas maksimum premi asuransi kredit yang pengalokasiannya bagi biaya akuisisi," jelasnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah