INDONESIATREN.COM - Penerbitan regulasi tentunya bertujuan positif. Dalam sektor ekonommi, regulasi tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga lebih menggeliatkan berbagai sektor usaha.
Begitu juga dalam sektor jasa keuangan, khususnya, perasuransian.
Agar kinerja sektor asuransi lebih bergeliat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beberapa regulasi baru.
"Ada tiga peraturan baru berkenaan dengan asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resminya, Kamis 11 Januari 2024.
Baca juga: Selama Nataru 2023-2024, Jutaan Orang Bepergian Gunakan Kereta
Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan, tiga regulasi baru OJK tersebut di antaranya, Peraturan OJK (POJK) 20/2023. Aturan ini mengenai Produk Asuransi yang berkaitan dengan pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship Syariah.
Lalu, kata dia, POJK 23/2023. Isinya, ungkap dia, izin usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi Syariah.
Selanjutnya, lanjut Kiki, POJK 24/2023. Regulasi ini mengatur izin usaha dan kelembagaan perusahaan pialang Asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Kiki menjelaskan, pihaknya menerbitkan regulasi-regulasi tersebut agar transformasi perasuransian di Indonesia lebih terakselerasi sehingga lebih sehat, kuat, berkembang, dan berdaya saing.
Baca juga: Para Pinjol Wajib Paham: Aturan Suku Bunga Berlaku Bulan Ini, Jika Bandel, OJK Siap Cabut Izinnya
Ada isu utama berkenaan dengan perasuransian. Yakni, beber dia, keterbatasan kapasitas permodalan. Pasalnya, terang dia, kondisi permodalan berpotensi mengganggu ketahanan, stabilitas, dan keberlangsungan sektor itu, terutama saat mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis ekonomi.
Kiki menuturkan, satu substansi utama pada POJK 23/2023 dan POJK 24/2023 yakni berupa penyesuaian ketentuan setoran modal minimum bagi The New Entry.
Juga, kata dia, menambah ekuitas atau permodalan minimum bagi asuransi yang berizin usaha.
Sedangkan POJK 20/2023, sambungnya, bertujuan agar industri asuransi mengimplementasikan pola dan mekanisme mitigasi secara optimal atas segara jenis risiko.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Kementerian PUPR: SPAM Jatiluhur I Tuntas Tahun Ini
Dia mencontohkan perkembangan industri asuransi tatkala wabah Covid-19 melanda tanah air. Saat itu, ucap dia, ekonomi nasional sangat terkendala.
Hal itu memunculkan terjadinya kondisi finansial asuransi, yakni pengelolaan portfolio produk asuransi berkenaan dengan pembiayaan syariah yang tidak prudent.
Karena itu, tegasnya, regulasi-regulasi tersebut mengandung substansi utama. Yaitu, sahutnya, pengaturan ketersediaan akses perusahaan asuransi mengenai data penyaluran pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dan perbankan ata lembaga pembiayaan.
"Termasuk, batas maksimum premi asuransi kredit yang pengalokasiannya bagi biaya akuisisi," jelasnya. (*)