Panbers

Catat, Aturan Baru Bagi Asuransi Berlaku, Seperti Apa Isinya? Begini Penjelasan OJK

Kamis, 11 Jan 2024 17:10
    Bagikan  
Catat, Aturan Baru Bagi Asuransi Berlaku, Seperti Apa Isinya? Begini Penjelasan OJK
Youtube

OJK terbitkan aturan baru tentang perasuransian.

INDONESIATREN.COM - Penerbitan regulasi tentunya bertujuan positif. Dalam sektor ekonommi, regulasi tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga lebih menggeliatkan berbagai sektor usaha.

Begitu juga dalam sektor jasa keuangan, khususnya, perasuransian.

Agar kinerja sektor asuransi lebih bergeliat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beberapa regulasi baru.

"Ada tiga peraturan baru berkenaan dengan asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resminya, Kamis 11 Januari 2024.

Baca juga: Selama Nataru 2023-2024, Jutaan Orang Bepergian Gunakan Kereta

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan, tiga regulasi baru OJK tersebut di antaranya, Peraturan OJK (POJK) 20/2023. Aturan ini mengenai Produk Asuransi yang berkaitan dengan pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship Syariah.

Lalu, kata dia, POJK 23/2023. Isinya, ungkap dia, izin usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi Syariah.

Selanjutnya, lanjut Kiki, POJK 24/2023. Regulasi ini mengatur izin usaha dan kelembagaan perusahaan pialang Asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Kiki menjelaskan, pihaknya menerbitkan regulasi-regulasi tersebut agar transformasi perasuransian di Indonesia lebih terakselerasi sehingga lebih sehat, kuat, berkembang, dan berdaya saing.

Baca juga: Para Pinjol Wajib Paham: Aturan Suku Bunga Berlaku Bulan Ini, Jika Bandel, OJK Siap Cabut Izinnya

Ada isu utama berkenaan dengan perasuransian. Yakni, beber dia, keterbatasan kapasitas permodalan. Pasalnya, terang dia, kondisi permodalan berpotensi mengganggu ketahanan, stabilitas, dan keberlangsungan sektor itu, terutama saat mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis ekonomi.

Kiki menuturkan, satu substansi utama pada POJK 23/2023 dan POJK 24/2023 yakni berupa penyesuaian ketentuan setoran modal minimum bagi The New Entry.

Juga, kata dia, menambah ekuitas atau permodalan minimum bagi asuransi yang berizin usaha.

Sedangkan POJK 20/2023, sambungnya, bertujuan agar industri asuransi mengimplementasikan pola dan mekanisme mitigasi secara optimal atas segara jenis risiko.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Kementerian PUPR: SPAM Jatiluhur I Tuntas Tahun Ini

Dia mencontohkan perkembangan industri asuransi tatkala wabah Covid-19 melanda tanah air. Saat itu, ucap dia, ekonomi nasional sangat terkendala.

Hal itu memunculkan terjadinya kondisi finansial asuransi, yakni pengelolaan portfolio produk asuransi berkenaan dengan pembiayaan syariah yang tidak prudent.

Karena itu, tegasnya, regulasi-regulasi tersebut mengandung substansi utama. Yaitu, sahutnya, pengaturan ketersediaan akses perusahaan asuransi mengenai data penyaluran pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dan perbankan ata lembaga pembiayaan.

"Termasuk, batas maksimum premi asuransi kredit yang pengalokasiannya bagi biaya akuisisi," jelasnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"