Catat, Aturan Baru Bagi Asuransi Berlaku, Seperti Apa Isinya? Begini Penjelasan OJK

Kamis, 11 Jan 2024 17:10
    Bagikan  
Catat, Aturan Baru Bagi Asuransi Berlaku, Seperti Apa Isinya? Begini Penjelasan OJK
Youtube

OJK terbitkan aturan baru tentang perasuransian.

INDONESIATREN.COM - Penerbitan regulasi tentunya bertujuan positif. Dalam sektor ekonommi, regulasi tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga lebih menggeliatkan berbagai sektor usaha.

Begitu juga dalam sektor jasa keuangan, khususnya, perasuransian.

Agar kinerja sektor asuransi lebih bergeliat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beberapa regulasi baru.

"Ada tiga peraturan baru berkenaan dengan asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resminya, Kamis 11 Januari 2024.

Baca juga: Selama Nataru 2023-2024, Jutaan Orang Bepergian Gunakan Kereta

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan, tiga regulasi baru OJK tersebut di antaranya, Peraturan OJK (POJK) 20/2023. Aturan ini mengenai Produk Asuransi yang berkaitan dengan pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship Syariah.

Lalu, kata dia, POJK 23/2023. Isinya, ungkap dia, izin usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi Syariah.

Selanjutnya, lanjut Kiki, POJK 24/2023. Regulasi ini mengatur izin usaha dan kelembagaan perusahaan pialang Asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Kiki menjelaskan, pihaknya menerbitkan regulasi-regulasi tersebut agar transformasi perasuransian di Indonesia lebih terakselerasi sehingga lebih sehat, kuat, berkembang, dan berdaya saing.

Baca juga: Para Pinjol Wajib Paham: Aturan Suku Bunga Berlaku Bulan Ini, Jika Bandel, OJK Siap Cabut Izinnya

Ada isu utama berkenaan dengan perasuransian. Yakni, beber dia, keterbatasan kapasitas permodalan. Pasalnya, terang dia, kondisi permodalan berpotensi mengganggu ketahanan, stabilitas, dan keberlangsungan sektor itu, terutama saat mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis ekonomi.

Kiki menuturkan, satu substansi utama pada POJK 23/2023 dan POJK 24/2023 yakni berupa penyesuaian ketentuan setoran modal minimum bagi The New Entry.

Juga, kata dia, menambah ekuitas atau permodalan minimum bagi asuransi yang berizin usaha.

Sedangkan POJK 20/2023, sambungnya, bertujuan agar industri asuransi mengimplementasikan pola dan mekanisme mitigasi secara optimal atas segara jenis risiko.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Kementerian PUPR: SPAM Jatiluhur I Tuntas Tahun Ini

Dia mencontohkan perkembangan industri asuransi tatkala wabah Covid-19 melanda tanah air. Saat itu, ucap dia, ekonomi nasional sangat terkendala.

Hal itu memunculkan terjadinya kondisi finansial asuransi, yakni pengelolaan portfolio produk asuransi berkenaan dengan pembiayaan syariah yang tidak prudent.

Karena itu, tegasnya, regulasi-regulasi tersebut mengandung substansi utama. Yaitu, sahutnya, pengaturan ketersediaan akses perusahaan asuransi mengenai data penyaluran pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dan perbankan ata lembaga pembiayaan.

"Termasuk, batas maksimum premi asuransi kredit yang pengalokasiannya bagi biaya akuisisi," jelasnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”