Perlintasan Sebidang Ilegal Titik Terbanyak Terjadinya Kecelakaan Kereta 

Jumat, 9 Feb 2024 19:24
    Bagikan  
Perlintasan Sebidang Ilegal Titik Terbanyak Terjadinya Kecelakaan Kereta 
Pemprov Jabar

Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta saat melalui perlinasan sebidang.

INDONESIATREN.COM - Hingga kini, masih banyak masyarakat, khususnya para pengendara, yang mengabaikan peraturan  termasuk saat melalui perlintasan sebidang.

Akibatnya  banyak terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di berbagai wilayah, baik tertemper kereta jarak jauh maupun commuter line.

Karena masih maraknya kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Commuter Line Indonesia alias KCI tetap aktif mewanti-wanti sseluruh pengendara agar tetap menaati peraturan dan disiplin berlalu lintas.

"Kami benar-benar menyayangkan banyaknya  kecelakaan pada perlintasan sebidang, " kata Anne Purba, Corporate Secretary PT KCI, Jumat 9 Februari 2024.

Baca juga: Libur Isra Miraj dan Imlek, Puluhan Ribu Orang Gunakan Kereta, Ini Rute Favoritnya

Anne Purba mengatakan, perlintasan sebidang tidak berizin dan tidak terjaga menjadi lokasi kecelakaan terbanyak.

Padahal, pemerintah menerbitkan regulasi perkeretaan. Yakni  Undang Undang 23/2007 dan UU22/2009.

Berdasarkan aturan itu, seluruh pengendara wajib berhenti pada perlintasan sebidang dan mendahulukan perjalanan kereta.

Agar kecelakaan pada perlintasan sebidang terminimalisir, Anne Purba mengatakan, pihaknya terus mengedukasi dan menyosialisasikan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, terutama saat melalui perlintasan sebidang.

Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?

"Kami pun meminta  seluruh pihak lebih  proaktif dan peduli keselamatan berlalu lintas, khususnya saat melalui perlintasan sebidang," ucap Anne Purba. (*) 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M