Punya Utang Pinjol? Jangan Mangkir, Ada Ancamannya Lho, Ini Bentuknya

Minggu, 19 Nov 2023 21:51
    Bagikan  
Punya Utang Pinjol? Jangan Mangkir, Ada Ancamannya Lho, Ini Bentuknya
X/Twitter

Ada sanksi bagi debitur yang gagal bayar pembiayaan pinjaman online (pinjol).

INDONESIATREN - Kehadiran FInancial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pembiayaan berskema pinjaman online (pinjol) memang bisa membantu masyarakat yang memerlukan dana secara cepat.

Walau demikian, kemudahan pembiayaan oleh pinjol bukan berarti tanpa risiko. Misalnya, gagal bayar atau gagal pelunasan.

Agar tidak terjerat utang pinjol, masyarakat wajib bijak saat memanfaatkan pembiayaan pinjol. Misalnya, pemanfaatannya pada sektor produktif.

Selain itu, setiap debitur wajib paham bahwa angsuran pembiayaan pinjol maksimal 30 persen penghasilan.

Baca juga: Saham BRI Semakin Berkilau, Melejit 65 Kali Selama Dua Dekade Terakhir

Pasalnya, suku bunga yang lebih besar plus jangka waktu pelunasan yang lebih cepat bisa menjadi persoalan. finansial.

Lalu, apa risikonya seandainya pembayaran angsuran debitur tertunda atau bahkan gagal bayar?

Identitas debitur yang pembayaran angsurannya tertunda atau bahkan gagal bayar tercatat dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila itu terjadi, seorang debitur sangat sulit, bahkan tidak bisa lagi memperoleh pembiayaan lembaga keuangan mana pun, termasuk perbankan.

Baca juga: Ini yang Jadi Dasar Keyakinan Bank Indonesia Soal Ekonomi Jabar

Risiko berikutnya yakni adanya denda dan bunga yang terus bertambah. Nilai denda bisa mencapai 100 persen nominal pokok pinjaman. Angka itu belum termasuk bunga kumulatif, yang besarnya maksimal 0,4 persen per hari.

Persoalan beriikutnya yakni adanya penagihan oleh Debt Collector, yang berpotensi meresahkan dan mengganggu.

Misalnya, apabila belum sanggup membayar angsuran, Debt Collector tidak sungkan mengunjungi kediaman debitur. Bahkan, Debt Collector pun menghubungi nomor kontak orang terdekat debitur.

Jadi, bersikap bijaklah apabila mengajukan pembiayaan melalui Fintech P2P Lending. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 8-Jun-2025 16:39
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 7-Jun-2025 15:09
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 6-Jun-2025 16:34
Info Lowongan Kerja
Tinjau Calon Sekolah Rakyat di Sentra Phalamartha Sukabumi, Qodari: “Tempat Bagus, Terawat, dan Bersih”
Kasus Korupsi Proyek Truk Sampah: Kantor DLH Sukabumi Digeledah Kejaksaan, Kadis Dirawat di Rumah Sakit