INDONESIATREN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah bank syariah, yakni Bank Perekonomian Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia di Kudus, Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha itu didasarkan atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
“Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” demikian laporan tertulis OJK, Jumat, 19 April 2024.
“OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK pula.
Baca juga: 9 Bank Bangkrut Pada Triwulan pertama 2024, Berikut Ini 3 Langkah Agar Simpanan Tetap Aman
Pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia ini, menambah daftar bank yang bangkrut pada triwulan pertama tahun 2024. Secara keseluruhan, sepanjang tahun berjalan 2024 ini, sudah ada 10 bank yang bangkrut di Indonesia.
Berikut daftar bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK sejak awal tahun 2024:
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- PT Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR EDCCash
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPRS Saka Dana Mulia