INDONESIATREN - Kepenasaran kalangan pekerja-buruh tentang nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 akhirnya usai.
Pada Selasa 21 November 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memutuskan, UMP 2024 menjadi Rp 2.057.495. Nominal itu lebih besar 3,57 persen daripada UMP Jabar 2023.
Tentunya, ada beberapa hal yang menjadi dasar terbitnya putusan penetapan UMP Jabar 2024.
Teppy Wawan Dharmawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, mengemukakan, penetapan UMP Jabar 2024 berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Jabar.
Baca juga: Tok, Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024, Nilainya Naik 3,5 Persen, Ada Sanksi Bagi Pengusaha Bandel
Dalam pembahasan itu, jelasnya, ada empat rekomendasi yang disampaikan beberapa elemen. Yakni, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah.
Kalangan asosiasi pengusaha, ungkapnya, mengajukan usul, bahwa penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 yang berIndeks "alpha" sebesar 0,01.
Senada dengan kalangan pengusaha, kalangan akademisi, ujarnya, mengajukan rekomendasi penetapan UMP Jabar 2024, yakni PP 51/2023. Alasannya, terang dia, PP 51/2023 merupakan hukum positif dan mengikat.
"Sama halnya dengan Pemprov Jabar. Acuan penetapan UMP Jabar 2024 yaitu PP 51/2023 plus formula beranalisis kuadran untuk menentukan indeks tertentu atau alpha," ucapnya.
Baca juga: Bank BJB-DJKN Kemenkeu Bergandengan Tangan, Sepakati Kerjasama Lelang Aset
Namun, kalangan serikat pekerja (buruh), ujarnya, tidak sependapat. Kalangan ini, beber dia, menolak PP 51/2023 sebagai acuan penetapan UMP Jabar 2024.
Serikat pekerja, imbuh dia, ingin penetapan UMP Jabar 2024 mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL). Apabila ke-64 KHL menjadi acuan, ucapnya, UMP Jabar 2024 pada posisi Rp 4.149.296.
Tentang munculnya angka Rp 2.057.495 sebagai UMP Jabar 2024, Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, usul Pemprov Jabar yaitu indeks alpha sebesar 0,25 dan inflasi 2,35 persen serta pertumbuhan ekonomi 4,86 persen. (*)