INDONESIATREN.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto buka suara tentang gugatan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri soal penetapan tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Karyoto mengungkapkan bahwa gugatan tersebut merupakan hak Firli sebagai tersangka, sehingga tak ada yang perlu dipermasalahkan.
"Biasa aja, kami sebagai penyidik itu hal yang biasa. Apalagi memang secara undang-undang praperadilan tentang penetapan tersangka ada ruang khusus, dulu kan belum ada. Nggak masalah," ujar Karyoto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Selain itu, Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar mempersiapkan diri untuk melawan gugatan praperadilan Firli.
Baca juga: Dugaan Klinik Alifa Tasikmalaya Lakukan Malpraktik, IDI Jabar Angkat Bicara
Sehingga diharapkan penyidikan perkata itu dapat dijelaskan secara tanggung jawab.
"Ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh, tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ucap Listyo.
Seperti diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023.
Gugatan tersebut diajukan Firli lantaran ia tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. (*)