Mengenal 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Tertukar

Selasa, 16 Jan 2024 23:35
    Bagikan  
Mengenal 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Tertukar
Instagram @kpu_ri

5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang akan digunakan pada 14 Februari 2024.

INDONESIATREN.COM - Pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, terdapat lima jenis surat suara yang digunakan.

Surat suara akan diberikan kepada pemilih dengan berdasarkan lima warna kertas surat suara yang berbeda, untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan Presiden-Wakil Presiden.

Lima kertas ini berperan sebagai penanda keterangan dan fungsi yang berbeda yang guna menjadikan proses Pemilu 2024 menjadi efisien.

Semua ketentuan terkait kertas suara Pemilu 2024 dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.

Baca juga: Deretan Tugas Utama Petugas KPPS saat Pelaksanaan Pemilu, Simak baik-baik Biar Nggak Gagal Paham

PKPU ini mencakup perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum.

Paragraf 3 dari PKPU Nomor 14 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang memandu penggunaan surat suara pada Pemilu 2024.

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa terdapat lima jenis surat suara berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda, masing-masing sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Berikut rinciannya.

1. Warna Abu-Abu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Surat suara berwarna abu-abu ditujukan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pada surat ini, terdapat informasi berupa foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon.

2. Warna Merah: Pemilu Anggota DPD RI

Surat suara berwarna merah digunakan dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.

3. Warna Kuning: Pemilu Anggota DPR RI

Surat suara berwarna kuning difungsikan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada surat ini, terdapat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Warna Biru: Pemilu Anggota DPRD Provinsi

Surat suara berwarna biru dipakai dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Surat ini berisi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut beserta nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Warna Hijau: Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara berwarna hijau memiliki peran dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Surat ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”