Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Kewenangan PTPS Pemilu 2024

Selasa, 23 Jan 2024 18:36
    Bagikan  
Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Kewenangan PTPS Pemilu 2024
Pexels

Ilustrasi Pemilu. Bawaslu secara serentak melantik petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk Pemilu 2024 secara nasional.

INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara serentak melantik petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk Pemilu 2024 secara nasional, Senin 22 Januari 2024.

Sebagai bagian dari panitia pelaksanaan Pemilu 2024 ini, PTPS diberikan tugas dan amanah yang berwenang sebagai pengawas TPS yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024.

Sebab itu keberadaan PTPS Pemilu 2024 menjadi amat penting karena akan menentukan kualitas dalam penghitungan suara.

Secara teknis, PTPS bertugas memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Akui Golput di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, memiliki satu orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan bertanggung jawab membentuk PTPS di setiap desa atau kelurahan, dan setiap TPS diawasi oleh satu anggota PTPS.

Tugas PTPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat signifikan. Mereka diberi tanggung jawab untuk mencegah pelanggaran Pemilu, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

Berikut adalah beberapa tugas spesifik PTPS:

1. Mencegah Pelanggaran Pemilu:

PTPS bertugas mencegah kemungkinan pelanggaran Pemilu agar proses berlangsung adil dan jujur.

2. Mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Suara:

PTPS memantau setiap tahapan proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

3. Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara:

Anggota PTPS harus aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

4. Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran:

PTPS bertugas menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapinya dengan cepat.

5. Menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu:

Jika menerima laporan atau temuan pelanggaran Pemilu, PTPS harus menyampaikannya kepada Panwaslu kecamatan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Mengenal 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Tertukar

Selain tugas-tugas tersebut, PTPS juga memiliki wewenang yang memungkinkan mereka menjalankan tugas dengan baik.

Beberapa kewenangan PTPS dalam Pemilu 2024 meliputi:

1. Menyampaikan Keberatan:

PTPS dapat menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

2. Menerima Salinan Berita Acara:

PTPS memiliki hak untuk menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara guna memastikan transparansi proses.

3. Kewenangan Lain:

PTPS berhak melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan koordinasi atau konsultasi setelah mendapatkan izin dari Panwaslu kelurahan/desa/PPL.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”