Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Kewenangan PTPS Pemilu 2024

Selasa, 23 Jan 2024 18:36
    Bagikan  
Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Kewenangan PTPS Pemilu 2024
Pexels

Ilustrasi Pemilu. Bawaslu secara serentak melantik petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk Pemilu 2024 secara nasional.

INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara serentak melantik petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk Pemilu 2024 secara nasional, Senin 22 Januari 2024.

Sebagai bagian dari panitia pelaksanaan Pemilu 2024 ini, PTPS diberikan tugas dan amanah yang berwenang sebagai pengawas TPS yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024.

Sebab itu keberadaan PTPS Pemilu 2024 menjadi amat penting karena akan menentukan kualitas dalam penghitungan suara.

Secara teknis, PTPS bertugas memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Akui Golput di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, memiliki satu orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan bertanggung jawab membentuk PTPS di setiap desa atau kelurahan, dan setiap TPS diawasi oleh satu anggota PTPS.

Tugas PTPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat signifikan. Mereka diberi tanggung jawab untuk mencegah pelanggaran Pemilu, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

Berikut adalah beberapa tugas spesifik PTPS:

1. Mencegah Pelanggaran Pemilu:

PTPS bertugas mencegah kemungkinan pelanggaran Pemilu agar proses berlangsung adil dan jujur.

2. Mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Suara:

PTPS memantau setiap tahapan proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

3. Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara:

Anggota PTPS harus aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

4. Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran:

PTPS bertugas menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapinya dengan cepat.

5. Menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu:

Jika menerima laporan atau temuan pelanggaran Pemilu, PTPS harus menyampaikannya kepada Panwaslu kecamatan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Mengenal 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Tertukar

Selain tugas-tugas tersebut, PTPS juga memiliki wewenang yang memungkinkan mereka menjalankan tugas dengan baik.

Beberapa kewenangan PTPS dalam Pemilu 2024 meliputi:

1. Menyampaikan Keberatan:

PTPS dapat menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

2. Menerima Salinan Berita Acara:

PTPS memiliki hak untuk menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara guna memastikan transparansi proses.

3. Kewenangan Lain:

PTPS berhak melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan koordinasi atau konsultasi setelah mendapatkan izin dari Panwaslu kelurahan/desa/PPL.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa