Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Kewenangan PTPS Pemilu 2024

Selasa, 23 Jan 2024 18:36
    Bagikan  
Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Kewenangan PTPS Pemilu 2024
Pexels

Ilustrasi Pemilu. Bawaslu secara serentak melantik petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk Pemilu 2024 secara nasional.

INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara serentak melantik petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk Pemilu 2024 secara nasional, Senin 22 Januari 2024.

Sebagai bagian dari panitia pelaksanaan Pemilu 2024 ini, PTPS diberikan tugas dan amanah yang berwenang sebagai pengawas TPS yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024.

Sebab itu keberadaan PTPS Pemilu 2024 menjadi amat penting karena akan menentukan kualitas dalam penghitungan suara.

Secara teknis, PTPS bertugas memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Akui Golput di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, memiliki satu orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan bertanggung jawab membentuk PTPS di setiap desa atau kelurahan, dan setiap TPS diawasi oleh satu anggota PTPS.

Tugas PTPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat signifikan. Mereka diberi tanggung jawab untuk mencegah pelanggaran Pemilu, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

Berikut adalah beberapa tugas spesifik PTPS:

1. Mencegah Pelanggaran Pemilu:

PTPS bertugas mencegah kemungkinan pelanggaran Pemilu agar proses berlangsung adil dan jujur.

2. Mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Suara:

PTPS memantau setiap tahapan proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

3. Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara:

Anggota PTPS harus aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

4. Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran:

PTPS bertugas menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapinya dengan cepat.

5. Menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu:

Jika menerima laporan atau temuan pelanggaran Pemilu, PTPS harus menyampaikannya kepada Panwaslu kecamatan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Mengenal 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Tertukar

Selain tugas-tugas tersebut, PTPS juga memiliki wewenang yang memungkinkan mereka menjalankan tugas dengan baik.

Beberapa kewenangan PTPS dalam Pemilu 2024 meliputi:

1. Menyampaikan Keberatan:

PTPS dapat menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

2. Menerima Salinan Berita Acara:

PTPS memiliki hak untuk menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara guna memastikan transparansi proses.

3. Kewenangan Lain:

PTPS berhak melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan koordinasi atau konsultasi setelah mendapatkan izin dari Panwaslu kelurahan/desa/PPL.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia