Rumah Sandra Dewi Digeledah Kejagung, Jumlah Uang yang Disita Bikin Capek Saat Dihitung

Selasa, 2 Apr 2024 16:00
    Bagikan  
Rumah Sandra Dewi Digeledah Kejagung, Jumlah Uang yang Disita Bikin Capek Saat Dihitung
Instagram @kejaksaan.ri

Harvey Moeis ditahan Kejagung.

INDONESIATREN.COM - Penggeledahan petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) atas rumah pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Senin, 1 April 2024, kontan membuat publik heboh.

Pasalnya, dari rumah itu, petugas menyita logam mulia dan uang dalam jumlah jumbo, yakni total Rp 76 milyar.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya status Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 271 triliun.

Baca juga: Sengketa Pilpres 2024, MK Panggil 4 Mentri Kabinet Jokowi: Siapa Saja?

Bersama Harvey, Kejagung juga telah menetapkan 15 orang lain sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 65 keping emas seberat total 1.062 gram, uang tunai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika, atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura, atau setara Rp 4,7 miliar.

Atas tindakannya itu, Harvey dan para tersangka pun terancam dimiskinkan serta dijatuhi hukuman berat. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja