Pakai Knalpot Brong, 29 Sepeda Motor Diamankan Polres Sukabumi Kota | indonesiatren.com

Penertiban dilaksanakan berbarengan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi.

Pakai Knalpot Brong, 29 Sepeda Motor Diamankan Polres Sukabumi Kota

Pakai Knalpot Brong, 29 Sepeda Motor Diamankan Polres Sukabumi Kota

INDONESIATREN.COM - Petugas Polres Sukabumi Kota pada Sabtu malam, 27 April 2024, kembali menertibkan pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi, atau knalpot brong. Penertiban dilaksanakan berbarengan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi.

Sebanyak 29 pengendara sepeda motor ditindak petugas dengan surat tilang, dan mengamankan sepeda motor milik para pengendara tersebut sebagai barang bukti pelanggaran lalulintas di kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih, mengungkapkan, ke-29 barang bukti sepeda motor itu akan dikembalikan, setelah masing-masing pengendara mengganti knalpotnya dengan knalpot standard.

Baca juga: Gunakan Knalpot Bising, 13 Sepeda Motor Diamankan Petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota

“Memang betul, tadi malam, saat kami menggelar KRYD akhir pekan, kami mengamankan 29 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sebagai barang bukti pelanggaran lalulintas,” kata Astuti, Minggu, 28 April 2024.

undefined

“Barang bukti itu bisa ditukar dengan surat kendaraan, atau dibawa kembali pengendaranya, setelah mengganti knalpotnya dengan knalpot standard di kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota,” ujar Astuti.

Ditambahkan Astuti, penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi itu, merupakan upaya Polres Sukabumi Kota dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang libur akhir pekan.

Baca juga: Kembali Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi, Polres Sukabumi Kota Tangkap Ketua Koperasi

“Maka, kami juga mengimbau masyarakat, utamanya pengendara sepeda motor, untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas di Kota Sukabumi,” tutur Astuti.

“Kami juga mengajak masyarakat ikut memelihara kondusifitas kamtibmas, dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak kepolisian, baik secara langsung atau melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tegas Astuti. (*)