Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan, Ini Barang-Barang yang Disita Polisi

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 10:06
    Bagikan  
Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan, Ini Barang-Barang yang Disita Polisi
X@firlibahuriofficial

Firli Bahuri, Ketua KPK RI, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan.

INDONESIATREN.COM - Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Ia dikenakan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan seusai melakukan gelar perkara. Ketua KPK itu diduga melakukan pemerasan gratifikasi hingga suap.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah mendapat pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada 24 Oktober dan 20 November 2023.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023 malam.

Baca juga: Ribuan Nyamuk Wolbachia Disebar di 5 Kota, Pakar UGM: Aman untuk Manusia dan Mampu Turunkan Kasus DBD

Kombes Ade mengatakan kepada awak media bahwa Firli diduga melakukan tindakan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap.

Adapun dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI.

"Adapun perkara yang dilakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata dia.

Firli Bahuri, dalam kasus ini dijerat pasal 12e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipicor juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal semumur hidup.

Baca juga: WHO Ungkap 7 Langkah Mencuci Tangan yang Benar, Cegah Anda dari Berbagai Penyakit, Yuk Simak!

Dalam penyidikan, polisi menyita tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembaran disposisi ketua KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 21 April 2021.

Tak hanya itu, pihak polisi juga menyita perlengkapan seperti pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL ketika bertemu dengan Firli Bahuri di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Terdapat pula satu buah hardisk eksternal dari KPK RI yang berisi data-data dari barang bukti elektronik dan ada pula iktisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu 2019-2022.

Lebih lanjut, polisi menyita 21 uni ponsel para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, tiga e-money, satu unit keyless, sebuah dompet berwarna cokelat, hingga dua unit kendaraan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”