Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan, Ini Barang-Barang yang Disita Polisi

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 10:06
    Bagikan  
Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan, Ini Barang-Barang yang Disita Polisi
X@firlibahuriofficial

Firli Bahuri, Ketua KPK RI, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan.

INDONESIATREN.COM - Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Ia dikenakan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan seusai melakukan gelar perkara. Ketua KPK itu diduga melakukan pemerasan gratifikasi hingga suap.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah mendapat pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada 24 Oktober dan 20 November 2023.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023 malam.

Baca juga: Ribuan Nyamuk Wolbachia Disebar di 5 Kota, Pakar UGM: Aman untuk Manusia dan Mampu Turunkan Kasus DBD

Kombes Ade mengatakan kepada awak media bahwa Firli diduga melakukan tindakan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap.

Adapun dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI.

"Adapun perkara yang dilakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata dia.

Firli Bahuri, dalam kasus ini dijerat pasal 12e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipicor juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal semumur hidup.

Baca juga: WHO Ungkap 7 Langkah Mencuci Tangan yang Benar, Cegah Anda dari Berbagai Penyakit, Yuk Simak!

Dalam penyidikan, polisi menyita tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembaran disposisi ketua KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 21 April 2021.

Tak hanya itu, pihak polisi juga menyita perlengkapan seperti pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL ketika bertemu dengan Firli Bahuri di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Terdapat pula satu buah hardisk eksternal dari KPK RI yang berisi data-data dari barang bukti elektronik dan ada pula iktisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu 2019-2022.

Lebih lanjut, polisi menyita 21 uni ponsel para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, tiga e-money, satu unit keyless, sebuah dompet berwarna cokelat, hingga dua unit kendaraan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa