Panbers

Resmi Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Punya Harta Rp22,86 Miliar, Intip Deretan Asetnya

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 10:27
    Bagikan  
Resmi Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Punya Harta Rp22,86 Miliar, Intip Deretan Asetnya
tangkap layar YouTube KPK

Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL

INDONESIATREN.COM - Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

"Hasil ditemukan bukti cukup kuat untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu,22 November 2023.

Dikutip Indonesia Tren dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Firli Bahuri tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp22.864.765.633.

Baca juga: Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini Barang-Barang yang Disita Polisi

Jumlah tersebut terdiri dari beberapa aset diantaranya 8 bidang tanah dan bangunan yang keseleruhannya bernilai Rp10.443.500.000.

Sementara untuk mesin dan alat transportasi, Ketua KPK itu memiliki dua motor dan tiga mobil yang bernilai total Rp1.753.400.000.

Diantaranya adalah, Motor Honda Vario 2007 senilai Rp2,5 juta, Motor Yamaha N-Max 2016 senilai Rp 15 juta, Mobil Toyota Innova Venturrer 2.0 2019 senilai Rp 292 juta, Mobil Toyota Camry 2.5 2021 senilau Rp 593.900.000, dan Mobil Toyota PC 200 2012 seharga Rp 850 juta.

Untuk kas atau setara kas yang Firli miliki memiliki nilai keseluruhan Rp10.667.865.633.

Baca juga: Sebelum Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Bagaimana Kronologinya?

Pada laporan tersebut, tercatat Firli tidak memiliki hutang. Sehingga total harta secara keseluruhan senilai Rp22.864.765.633.

Jika dibandingkan dari tahun sebelumnya, harta dari Firli naik sekitar Rp 2 miliar yang awalnya senilai Rp 20.716.990.685.

Ade Safri mengatakan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dilakukan pasca penyidik melakukan gelar perkara.

Dari hasil tersebut disimpulkan bahwa telah ditemukan cukup bukti untuk menjadikan Firli menjadi tersangka.

Baca juga: Penyidik Tak Sita Benda Apapun di Rumah Firli Bahuri, Reaksi Ketua KPK: Saya Tidak Pernah Memeras SYL!

Sebelumnya diketahui, Firli dilaporkan oleh seseorang yang tak diketahui identitasnya ke Polda dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan iming-iming mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama SYL.

Firli telah membantah melakukan pemerasan maupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem itu.

Penyidik kepolisian telah menggeledah dua rumah milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa sebanyak 91 saksi dan menyita berbagai bukti.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News