Sebanyak 21 HP Disita Kepolisian Sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan SYL yang Dilakukan Firli Bahuri

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 12:45
    Bagikan  
Sebanyak 21 HP Disita Kepolisian Sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan SYL yang Dilakukan Firli Bahuri
tangkap layar YouTube KPK

Berikut beberapa barang bukti yang disita kepolisian dari kasus Firli Bahuri yang melakukan pemeriksaan pada SYL.

INDONESIATREN.COM - Pihak Kepolisian berhasil sita beberapa barang bukti pada kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang resmi menjadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Beberapa barang bukti yang digunakan pada kasus tersebut, satu di antaranya yakni 21 HP.

Firli Bahuri yang kini resmi menjadi tersangka kasus tersebut, telah diperiksa Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa ia telah menyita 21 HP pada proses hukum yang dilakukannya.

Baca juga: Eks KPK Yudi Harahap Bersyukur Firli Bahuri Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat: Alhamdulilah Akhirnya

Pihak kepolisian juga turut melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan 7 ahli.

Kasus ini juga dilakukan penyidik sejak 9 Oktober 2023 pada beberapa orang tersebut.

"Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil," ucap Ade pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam, 22 November 2023.

Bukan hanya itu saja, Kombes Ade juga mengatakan pihak kepolisian berhasil menyita Rp7,4 miliar uang pecahan Dollar Singapura dan Amerika Serikat.

Baca juga: Profil Ardina Safitri, Istri Ketua KPK Firli Bahuri, Wanita Pengusaha Pijat Refleksi dengan Omset Miliaran

Terdapat beberapa barang bukti lainnya yang disita kepolisian, seperti 17 akun email 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan bukti lainnya.

Bahkan, pakaian yang dikenakan Firli saat bertemu SYL di sebuah gedung olahraga juga ikut disita.

Pada kasus yang dilakukannya, ketua KPK ini dijerat pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Ditetapkannya Firli sebagai tersangka menurut gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca juga: Siang Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani, Malam Jadi Tersangka: Begini Perjalanan Karier Firli Bahuri

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," sambung Kombes Ade Safri.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”