Sebanyak 21 HP Disita Kepolisian Sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan SYL yang Dilakukan Firli Bahuri

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 12:45
    Bagikan  
Sebanyak 21 HP Disita Kepolisian Sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan SYL yang Dilakukan Firli Bahuri
tangkap layar YouTube KPK

Berikut beberapa barang bukti yang disita kepolisian dari kasus Firli Bahuri yang melakukan pemeriksaan pada SYL.

INDONESIATREN.COM - Pihak Kepolisian berhasil sita beberapa barang bukti pada kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang resmi menjadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Beberapa barang bukti yang digunakan pada kasus tersebut, satu di antaranya yakni 21 HP.

Firli Bahuri yang kini resmi menjadi tersangka kasus tersebut, telah diperiksa Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa ia telah menyita 21 HP pada proses hukum yang dilakukannya.

Baca juga: Eks KPK Yudi Harahap Bersyukur Firli Bahuri Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat: Alhamdulilah Akhirnya

Pihak kepolisian juga turut melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan 7 ahli.

Kasus ini juga dilakukan penyidik sejak 9 Oktober 2023 pada beberapa orang tersebut.

"Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil," ucap Ade pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam, 22 November 2023.

Bukan hanya itu saja, Kombes Ade juga mengatakan pihak kepolisian berhasil menyita Rp7,4 miliar uang pecahan Dollar Singapura dan Amerika Serikat.

Baca juga: Profil Ardina Safitri, Istri Ketua KPK Firli Bahuri, Wanita Pengusaha Pijat Refleksi dengan Omset Miliaran

Terdapat beberapa barang bukti lainnya yang disita kepolisian, seperti 17 akun email 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan bukti lainnya.

Bahkan, pakaian yang dikenakan Firli saat bertemu SYL di sebuah gedung olahraga juga ikut disita.

Pada kasus yang dilakukannya, ketua KPK ini dijerat pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Ditetapkannya Firli sebagai tersangka menurut gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca juga: Siang Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani, Malam Jadi Tersangka: Begini Perjalanan Karier Firli Bahuri

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," sambung Kombes Ade Safri.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja