Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri Berada di Tangan Jokowi

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 12:36
    Bagikan  
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri Berada di Tangan Jokowi
tangkap layar YouTube KPK

Dewas KPK ungkap nasib Ketua KPK, Filri Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL berada di tangan Jokowi.

INDONESIATREN.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan tanggapan mengenai penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin membenarkan status tersangka tersebut dan menyebut seharusnya Firli Bahuri diberhentikan sebagai Ketua KPK.

Namun, Syamsuddin menerangkan bahwa kewenangan untuk memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK berada di tangan Presiden Jokowi.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 ayat 2.

Baca juga: Jokowi Buka Suara Terkait Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL: Hormati Semua Proses Hukum

"Itu tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar Syamsuddin kepada awak media di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada 23 November 2023.

Kemudian, Dewas KPK pun menegaskan menghormati semua proses hukum di Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Bahwa bagaimanapun menegakkan Pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik. Jadi kami menghormatinya lah," katanya.

Sementara itu, proses etik di Dewas KPK dipastikan Syamsuddin akan tetap berjalan.

Baca juga: Profil Ardina Safitri, Istri Ketua KPK Firli Bahuri, Wanita Pengusaha Pijat Refleksi dengan Omset Miliaran

Ia menerangkan bahwa proses di Polda Metro Jaya dengan di Dewas KPK itu berbeda.

"Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana, di kami etik," ucapnya.

Kendati begitu, dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka akan menjadi rujukan Dewas KPK.

"Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelangaran etiknya," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 malam. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”