Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri Berada di Tangan Jokowi

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 12:36
    Bagikan  
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri Berada di Tangan Jokowi
tangkap layar YouTube KPK

Dewas KPK ungkap nasib Ketua KPK, Filri Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL berada di tangan Jokowi.

INDONESIATREN.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan tanggapan mengenai penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin membenarkan status tersangka tersebut dan menyebut seharusnya Firli Bahuri diberhentikan sebagai Ketua KPK.

Namun, Syamsuddin menerangkan bahwa kewenangan untuk memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK berada di tangan Presiden Jokowi.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 ayat 2.

Baca juga: Jokowi Buka Suara Terkait Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL: Hormati Semua Proses Hukum

"Itu tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar Syamsuddin kepada awak media di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada 23 November 2023.

Kemudian, Dewas KPK pun menegaskan menghormati semua proses hukum di Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Bahwa bagaimanapun menegakkan Pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik. Jadi kami menghormatinya lah," katanya.

Sementara itu, proses etik di Dewas KPK dipastikan Syamsuddin akan tetap berjalan.

Baca juga: Profil Ardina Safitri, Istri Ketua KPK Firli Bahuri, Wanita Pengusaha Pijat Refleksi dengan Omset Miliaran

Ia menerangkan bahwa proses di Polda Metro Jaya dengan di Dewas KPK itu berbeda.

"Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana, di kami etik," ucapnya.

Kendati begitu, dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka akan menjadi rujukan Dewas KPK.

"Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelangaran etiknya," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 malam. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja