Panbers

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri Berada di Tangan Jokowi

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 12:36
    Bagikan  
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri Berada di Tangan Jokowi
tangkap layar YouTube KPK

Dewas KPK ungkap nasib Ketua KPK, Filri Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL berada di tangan Jokowi.

INDONESIATREN.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan tanggapan mengenai penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin membenarkan status tersangka tersebut dan menyebut seharusnya Firli Bahuri diberhentikan sebagai Ketua KPK.

Namun, Syamsuddin menerangkan bahwa kewenangan untuk memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK berada di tangan Presiden Jokowi.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 ayat 2.

Baca juga: Jokowi Buka Suara Terkait Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL: Hormati Semua Proses Hukum

"Itu tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar Syamsuddin kepada awak media di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada 23 November 2023.

Kemudian, Dewas KPK pun menegaskan menghormati semua proses hukum di Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Bahwa bagaimanapun menegakkan Pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik. Jadi kami menghormatinya lah," katanya.

Sementara itu, proses etik di Dewas KPK dipastikan Syamsuddin akan tetap berjalan.

Baca juga: Profil Ardina Safitri, Istri Ketua KPK Firli Bahuri, Wanita Pengusaha Pijat Refleksi dengan Omset Miliaran

Ia menerangkan bahwa proses di Polda Metro Jaya dengan di Dewas KPK itu berbeda.

"Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana, di kami etik," ucapnya.

Kendati begitu, dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka akan menjadi rujukan Dewas KPK.

"Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelangaran etiknya," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 malam. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja