INDONESIATREN.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan tanggapan mengenai penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin membenarkan status tersangka tersebut dan menyebut seharusnya Firli Bahuri diberhentikan sebagai Ketua KPK.
Namun, Syamsuddin menerangkan bahwa kewenangan untuk memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK berada di tangan Presiden Jokowi.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 ayat 2.
"Itu tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar Syamsuddin kepada awak media di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada 23 November 2023.
Kemudian, Dewas KPK pun menegaskan menghormati semua proses hukum di Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Bahwa bagaimanapun menegakkan Pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik. Jadi kami menghormatinya lah," katanya.
Sementara itu, proses etik di Dewas KPK dipastikan Syamsuddin akan tetap berjalan.
Ia menerangkan bahwa proses di Polda Metro Jaya dengan di Dewas KPK itu berbeda.
"Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana, di kami etik," ucapnya.
Kendati begitu, dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka akan menjadi rujukan Dewas KPK.
"Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelangaran etiknya," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 malam. (*)