INDONESIATREN.COM - Baru berjalan sehari, tilang uji emisi kembali dihentikan oleh Polda Metro Jaya karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes, Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
Latif mengungkap tilang uji emisi yang diberlakukan sejak Rabu, 1 November 2023 menuai komplain dari masyarakat karena banyak yang belum tersosialisasi. Untuk itu, tilang uji emisi harus ditiadakan.
Namun kepolisian akan tetap melakukan sosialisasi di jalan raya. Pihaknya juga akan mengubah pola dan berkoordinasi kembali dengan KLHK untuk tidak melakukan penilangan.
Melainkan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi.
Dikabarkan bahwa razia uji emisi tersebut dalam rangka untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
Meski pada pelaksanaan tilang uji emisi kemarin, terdapat beberapa motor dan mobil yang kedapatan melanggan aturan uji emisi.
Besaran tilang yang diberlakukan adalah Rp250.000 untuk motor, sedangkan Rp500.000 bagi kendaran mobil.
Berdasar kepada Pasal 285ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).