Panbers

Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Gajinya Sebagai Ketua KPK Bikin Melongo! Hampir 100 Juta Per Bulan?

Nusantara
Jumat, 24 Nov 2023 10:55
    Bagikan  
Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Gajinya Sebagai Ketua KPK Bikin Melongo! Hampir 100 Juta Per Bulan?
tangkap layar YouTube KPK

Ini besaran gaji Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang menjadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Firli Bahuri, telah resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, pada hari Rabu, 22 November 2023.

Polda Metro Jaya mengukuhkan status tersangka tersebut pasca melaksanakan gelar perkara dengan memeriksa 91 orang saksi.

Akibat tindakannya ini, Firli Bahuri terancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup lantaran diduga melanggar pasal 12B dan atau 12E dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Kendati begitu, hingga saat ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Baca juga: Terjerat Kasus Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Kedapatan Pakai Sepatu Mewah 13 Jutaan Merek LV

Di sisi lain, tak sedikit orang yang penasaran mengenai berapa gaji yang diterima oleh pria berusia 60 tahun tersebut sebagai Ketua KPK.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK telah menjelaskan besaran gaji Ketua KPK.

Dalam Pasal 3 beleid itu menuturkan bahwa pimpinan KPK berhak untuk mendapatkan penghasilan berupa tunjangan kehormatan, tunjangan jabatan, dan gaji pokok setiap bulannya.

Untuk angkanya sendiri, gaji pokok seorang Ketua KPK berada di angka Rp5.040.000. Namun, yang membuat mata terbelalak merupakan besaran tunjangan jabatannya.

Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri, Penyidik Sita Pakaian Syahrul Yasin Limpo?

Masih dalam pasal yang sama, tunjangan jabatan Ketua KPK mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp24.818.000.

Tak hanya itu, seorang Ketua KPK masih berhak mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000.

Pada saat yang bersamaan, Pasal 4 PP Nomor 82 Tahun 2015 juga memberikan hak kepada Ketua KPK untuk mendapat tunjangan fasilitas setiap bulannya.

Tunjangan fasilitas itu sendiri meliputi tunjangan hari tua Rp8.063.500, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.329.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, serta tunjangan perumahan Rp37.750.000.

Baca juga: Profil Ardina Safitri, Istri Ketua KPK Firli Bahuri, Wanita Pengusaha Pijat Refleksi dengan Omset Miliaran

Totalnya sendiri, berdasarkan pasal yang berlaku, Firli Bahuri akan menerima uang sebesar Rp99.550.000 setiap bulannya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"