INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Firli Bahuri, telah resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, pada hari Rabu, 22 November 2023.
Polda Metro Jaya mengukuhkan status tersangka tersebut pasca melaksanakan gelar perkara dengan memeriksa 91 orang saksi.
Akibat tindakannya ini, Firli Bahuri terancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup lantaran diduga melanggar pasal 12B dan atau 12E dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Kendati begitu, hingga saat ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca juga: Terjerat Kasus Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Kedapatan Pakai Sepatu Mewah 13 Jutaan Merek LV
Di sisi lain, tak sedikit orang yang penasaran mengenai berapa gaji yang diterima oleh pria berusia 60 tahun tersebut sebagai Ketua KPK.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK telah menjelaskan besaran gaji Ketua KPK.
Dalam Pasal 3 beleid itu menuturkan bahwa pimpinan KPK berhak untuk mendapatkan penghasilan berupa tunjangan kehormatan, tunjangan jabatan, dan gaji pokok setiap bulannya.
Untuk angkanya sendiri, gaji pokok seorang Ketua KPK berada di angka Rp5.040.000. Namun, yang membuat mata terbelalak merupakan besaran tunjangan jabatannya.
Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri, Penyidik Sita Pakaian Syahrul Yasin Limpo?
Masih dalam pasal yang sama, tunjangan jabatan Ketua KPK mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp24.818.000.
Tak hanya itu, seorang Ketua KPK masih berhak mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000.
Pada saat yang bersamaan, Pasal 4 PP Nomor 82 Tahun 2015 juga memberikan hak kepada Ketua KPK untuk mendapat tunjangan fasilitas setiap bulannya.
Tunjangan fasilitas itu sendiri meliputi tunjangan hari tua Rp8.063.500, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.329.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, serta tunjangan perumahan Rp37.750.000.
Totalnya sendiri, berdasarkan pasal yang berlaku, Firli Bahuri akan menerima uang sebesar Rp99.550.000 setiap bulannya.(*)