Panbers

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Istana: Jika Sudah Terdakwa akan Diberhentikan Tetap

Nusantara
Jumat, 24 Nov 2023 17:45
    Bagikan  
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Istana: Jika Sudah Terdakwa akan Diberhentikan Tetap
kpk.go.id

Istana menyebut akan memberhentikan Firli Bahuri ketika statusnya sudah menjadi terdakwa.

INDONESIATREN.COM - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Firli Bahuri akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK apabila bestatus sebagai terdakwa.

Saat ini, Firli berstasus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atau ekpose.

"Ini ada proses hukum berikutnya, yang menentukan seperti apa dalam UU juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa, misalnya ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," ucap Ari di Kantor Kementrian Sektariat Negara, Jakarta, 24 November 2023.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Berikut 4 Kandidat Ketua KPK Baru

Ari menerangkan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 32 Ayat 1 Beleid disebutkan bahwa seorang pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena beberapa hal, satu diantarnya karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Saat ini, Istana sedang melakukan proses pemberhentian sementara Firli melalui keputusan presiden (keppres).

"Kita lihat nanti prosesnya. Setelah rancangan keppres ini disiapkan, akan segera diajukan kepada Pak Presiden pada kesempatan pertama," katanya.

Baca juga: Anies Baswedan Buka Suara Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL: Jadi Hikmah untuk Semua

Lebih lanjut, Ari mengatakan pengganti Firli Bahuri akan diambil dari salah satu pimpinan lain di KPK.

Nama untuk menggantikan Firli Bahuri nanti akan langsung diputuskan oleh Jokowi.

"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," ujarnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News