Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Istana: Jika Sudah Terdakwa akan Diberhentikan Tetap

Nusantara
Jumat, 24 Nov 2023 17:45
    Bagikan  
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Istana: Jika Sudah Terdakwa akan Diberhentikan Tetap
kpk.go.id

Istana menyebut akan memberhentikan Firli Bahuri ketika statusnya sudah menjadi terdakwa.

INDONESIATREN.COM - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Firli Bahuri akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK apabila bestatus sebagai terdakwa.

Saat ini, Firli berstasus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atau ekpose.

"Ini ada proses hukum berikutnya, yang menentukan seperti apa dalam UU juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa, misalnya ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," ucap Ari di Kantor Kementrian Sektariat Negara, Jakarta, 24 November 2023.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Berikut 4 Kandidat Ketua KPK Baru

Ari menerangkan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 32 Ayat 1 Beleid disebutkan bahwa seorang pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena beberapa hal, satu diantarnya karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Saat ini, Istana sedang melakukan proses pemberhentian sementara Firli melalui keputusan presiden (keppres).

"Kita lihat nanti prosesnya. Setelah rancangan keppres ini disiapkan, akan segera diajukan kepada Pak Presiden pada kesempatan pertama," katanya.

Baca juga: Anies Baswedan Buka Suara Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL: Jadi Hikmah untuk Semua

Lebih lanjut, Ari mengatakan pengganti Firli Bahuri akan diambil dari salah satu pimpinan lain di KPK.

Nama untuk menggantikan Firli Bahuri nanti akan langsung diputuskan oleh Jokowi.

"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," ujarnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa