INDONESIATREN.COM - Setelah menerima sanksi berkenaan dengan putusannya tentang calon presiden dan wakil presiden, ternyata, mantan Anwar Usman, belum menyerah.
Buktinya, Anwar Usman melawan. Kabar terkini, mantan Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menggugat penggantinya sebagai Ketua MK, Suhartoyo, kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penggugatan yang diajukan Anwar Usman itu bernomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Namun, laman itu belum menjelaskan materi penggugatan yang diajukan Anwar Usman bagi Suhartoyo.
Baca juga: Polda Jabar Segera Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ke Kejaksaan
Selain itu, belum ada informasi tentang majelis hakim yang memproses persidangannya.
Pada 15 November 2023, Anwar Usman mengajukan surat keberatan kepada MK oleh tiga kuasa hukumnya.
Berupa surat keberatan berkenaan dengan terpilihnya Suhartoyo sebagai suksesornya atau menjadi Ketua MK
Namun, paa 23 November 2023, MK menjawab surat itu. Dalam jawabannya, MK, melalui hakimnya, Enny Nurbaningsih, menyampaikan, pemilihan dan pengangkatan Suhartoyo menjadi ketua MK 2023-2028 mengacu perundang-undangan dan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Baca juga: Jika Maju di Jabar 1, Ridwan Kamil dengan Dedi Mulyadi Bakal Duel Sengit
Bahkan, proses pemilihan Suhartoyo pun, ujarnya, dihadiri Anwar Usman. (*)