INDONESIATREN.COM - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dalam isi surat yang bertanggal 24 November 2023, Presiden Jokowi juga menetapkan Ketua KPK sementara untuk mengisi Firli Bahuri yaitu Nawawi Pamolango.
Kordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana membenarkan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Ari Dwipayana dikutip dari PMJ.
Lanjutnya lagi, Staf Khusus Presiden itu mengatakan bahwa Keppres itu diteken Jokowi di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma pada Jumat, 24 November 2023.
Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Dirrekrimsus PMJ, Kombes Pol Ade Safri pada Rabu, 22 November 2023.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri.