INDONESIATREN.COM - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melakukan klarifikasi terkait penghargaan Reksa Bandha yang diserahkan langsung kepada Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut sebenarnya diberikan kepada Tim Srategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas KPK), bukan untuk Firli pribadi.
"Stranas PK memperoleh penghargaan kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian strategi pencegahan korupsi, 'Jadi yang mendapatkan anugerah itu bukan Pak Firli atau Ketua KPK, tetapi sebenarnya Stranas Pencegahan Korupsi yang sekretariatnya ada di KPK," ucap Prastowo.
Prastowo mengungkapkan bahwa Firli merupakan perwakilan untuk menerima perhargaan tersebut karena KPK adalah koordinator Stranas PK.
"Kebetulan kan memang kalau KPK pimpinannya Pak Firli," ujarnya.
Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati membenarkan bahwa KPK menjadi koordinator sekaligus pengampu.
Pekerjaan tersebut dilakukan bersama Kementrian Penertiban Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemempan-RB), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Perencaan Pembanguan Nasional/Bappenas.
"Strategi Nasioonal Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 yang merupakan penyempurnaan Perpres Nomor 55 Tahun 2012," kata Niken dalam siaran pers. (*)