Komentar Rocky Gerung Soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Sudah Tidak Diperlukan Lagi di Istana Negara

Nusantara
Sabtu, 25 Nov 2023 17:39
    Bagikan  
Komentar Rocky Gerung Soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Sudah Tidak Diperlukan Lagi di Istana Negara
Instagram/@rocky.gerung_

Rocky Gerung mengomentari Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan.

INDONESIATREN.COM - Pengamat politik, Rocky Gerung menyoroti penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan.

Menurut Rocky Gerung, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka karena sosoknya tidak lagi diperlukan Istana Negara.

"Firli sudah tidak diperlukan di Istana Negara," kata Rocky Gerung dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Sabtu, 25 November 2023.

Dalam video berjudul 'Sudah Tak Dibutuhkan di Istana, Siapa Wayang Pengganti Berikutnya?', dia menilai sosok Komisaris Jenderal Polisi itu justru menjadi beban dan tidak berguna lagi bagi para pemangku kepentingan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan oleh Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan

"Dia sudah tidak berguna lagi. Dia sudah menjadi beban," imbuh Rocky Gerung.

Rocky Gerung menambahkan, Firli Bahuri tidak lebih hanya sekadar wayang yang dikendalikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, Firli Bahuri tidak memiliki kekuatan di KPK apabila tidak dikendalikan oleh pihak pemangku kepentingan.

"Firli itu wayang dari Jokowi, ia tidak punya kekuatan sendiri dan hanya alat untuk mengendalikan KPK," beber sosok kontroversial itu.

Baca juga: Kejam! Remaja 14 Tahun di Siak Riau Tega Cekik Batita Hingga Tewas, Polisi: Ingin Lampiaskan Hawa Nafsu

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas pemerasan selama penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli Bahuri diduga memeras Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL telah diperiksa oleh polisi dalam beberapa kesempatan.

Tiga Pasal berlapis yakni Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjerat Firli Bahuri.

Adapun ancaman hukuman Firli Bahuri dalam Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.

Baca juga: Kebut Program BBM Satu Harga, Pertamina Siapkan Jurusnya: Alokasikan 450 Ribu Kilo Liter

Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.

Jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah dicopot oleh Jokowi. Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sambut HJB Ke-453, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja