Komentar Rocky Gerung Soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Sudah Tidak Diperlukan Lagi di Istana Negara

Nusantara
Sabtu, 25 Nov 2023 17:39
    Bagikan  
Komentar Rocky Gerung Soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Sudah Tidak Diperlukan Lagi di Istana Negara
Instagram/@rocky.gerung_

Rocky Gerung mengomentari Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan.

INDONESIATREN.COM - Pengamat politik, Rocky Gerung menyoroti penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan.

Menurut Rocky Gerung, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka karena sosoknya tidak lagi diperlukan Istana Negara.

"Firli sudah tidak diperlukan di Istana Negara," kata Rocky Gerung dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Sabtu, 25 November 2023.

Dalam video berjudul 'Sudah Tak Dibutuhkan di Istana, Siapa Wayang Pengganti Berikutnya?', dia menilai sosok Komisaris Jenderal Polisi itu justru menjadi beban dan tidak berguna lagi bagi para pemangku kepentingan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan oleh Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan

"Dia sudah tidak berguna lagi. Dia sudah menjadi beban," imbuh Rocky Gerung.

Rocky Gerung menambahkan, Firli Bahuri tidak lebih hanya sekadar wayang yang dikendalikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, Firli Bahuri tidak memiliki kekuatan di KPK apabila tidak dikendalikan oleh pihak pemangku kepentingan.

"Firli itu wayang dari Jokowi, ia tidak punya kekuatan sendiri dan hanya alat untuk mengendalikan KPK," beber sosok kontroversial itu.

Baca juga: Kejam! Remaja 14 Tahun di Siak Riau Tega Cekik Batita Hingga Tewas, Polisi: Ingin Lampiaskan Hawa Nafsu

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas pemerasan selama penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli Bahuri diduga memeras Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL telah diperiksa oleh polisi dalam beberapa kesempatan.

Tiga Pasal berlapis yakni Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjerat Firli Bahuri.

Adapun ancaman hukuman Firli Bahuri dalam Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.

Baca juga: Kebut Program BBM Satu Harga, Pertamina Siapkan Jurusnya: Alokasikan 450 Ribu Kilo Liter

Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.

Jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah dicopot oleh Jokowi. Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa