INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut dilakukan Firli terkait ditetapkannya status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Firli memang haknya.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," ucap Ade.
Kendati begitu, Ade mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan dari Firli.
"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu, dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara.
Baca juga: Misi Utama PUPR Tahun Ini: Tuntaskan 16 PSN, Ada yang Berlokasi di Jabar
Terbaru, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri. (*)