Panbers

Penggugat Tak Pernah Hadir, Gugatan PMH Terhadap Prabowo dan Gibran Resmi Digugurkan Majelis Hakim

Nusantara
Minggu, 26 Nov 2023 18:21
    Bagikan  
Penggugat Tak Pernah Hadir, Gugatan PMH Terhadap Prabowo dan Gibran Resmi Digugurkan Majelis Hakim
Instagram/@prabowo

Gugatan PMH terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi digugurkan hakim karena penggugat tak pernah hadir dalam persidangan.

INDONESIATREN.COM - Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan mengungkapkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut bisa terjadi karena penggugat tidak pernah hadir dalam dua kali sidang.

Maka dari itu, majelis hakim menggugurkan gugatan tersebut.

"Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadi, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara," ujar Faiz Kurniawan adalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri, KPK Berharap Nawawi Pomolango Bisa Memiliki Lebih Kebijakan

Faiz menerangkan gugurnya gugatan tersebut sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

Apabila penggugat tidak datang menghadap pengadilan neger pada hari yang ditentukan meskipun yag bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.

Gugatan PMH Nomor 730/Pdt.G/2023/PN JKt.Pst diajukan oleh Agung Tegar Prakoso, Ahmad Rizal Ananta, dan Mardi Jaya yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners.

Kemudian, Faiz menjelaskan bahwa pihak kuasa Gibran Raka sudah datang ke pengadilan.

Baca juga: Respect! Dibalik Sosok Badboy, Jefri Nichol Ternyata Nafkahi Keluarga dan Temannya Sejak Usia 17 Tahun

Namun pihak penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan.

"Kami pihak kuasa Gibran Rakabuming Raka datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tidak hadir," ucapnya.

Sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming selalu menyampaikan untuk taat pada hukum.

"Semua proses gugatan harus dihormati dan diikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Oleh karena itu, instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati," kata Faiza menirukan pesan Gibran. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"