INDONESIATREN.COM - Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan mengungkapkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut bisa terjadi karena penggugat tidak pernah hadir dalam dua kali sidang.
Maka dari itu, majelis hakim menggugurkan gugatan tersebut.
"Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadi, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara," ujar Faiz Kurniawan adalam keterangan tertulisnya.
Faiz menerangkan gugurnya gugatan tersebut sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Apabila penggugat tidak datang menghadap pengadilan neger pada hari yang ditentukan meskipun yag bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.
Gugatan PMH Nomor 730/Pdt.G/2023/PN JKt.Pst diajukan oleh Agung Tegar Prakoso, Ahmad Rizal Ananta, dan Mardi Jaya yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners.
Kemudian, Faiz menjelaskan bahwa pihak kuasa Gibran Raka sudah datang ke pengadilan.
Namun pihak penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Kami pihak kuasa Gibran Rakabuming Raka datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tidak hadir," ucapnya.
Sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming selalu menyampaikan untuk taat pada hukum.
"Semua proses gugatan harus dihormati dan diikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Oleh karena itu, instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati," kata Faiza menirukan pesan Gibran. (*)