Penggugat Tak Pernah Hadir, Gugatan PMH Terhadap Prabowo dan Gibran Resmi Digugurkan Majelis Hakim

Minggu, 26 Nov 2023 18:21
    Bagikan  
Penggugat Tak Pernah Hadir, Gugatan PMH Terhadap Prabowo dan Gibran Resmi Digugurkan Majelis Hakim
Instagram/@prabowo

Gugatan PMH terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi digugurkan hakim karena penggugat tak pernah hadir dalam persidangan.

INDONESIATREN.COM - Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan mengungkapkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut bisa terjadi karena penggugat tidak pernah hadir dalam dua kali sidang.

Maka dari itu, majelis hakim menggugurkan gugatan tersebut.

"Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadi, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara," ujar Faiz Kurniawan adalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri, KPK Berharap Nawawi Pomolango Bisa Memiliki Lebih Kebijakan

Faiz menerangkan gugurnya gugatan tersebut sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

Apabila penggugat tidak datang menghadap pengadilan neger pada hari yang ditentukan meskipun yag bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.

Gugatan PMH Nomor 730/Pdt.G/2023/PN JKt.Pst diajukan oleh Agung Tegar Prakoso, Ahmad Rizal Ananta, dan Mardi Jaya yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners.

Kemudian, Faiz menjelaskan bahwa pihak kuasa Gibran Raka sudah datang ke pengadilan.

Baca juga: Respect! Dibalik Sosok Badboy, Jefri Nichol Ternyata Nafkahi Keluarga dan Temannya Sejak Usia 17 Tahun

Namun pihak penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan.

"Kami pihak kuasa Gibran Rakabuming Raka datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tidak hadir," ucapnya.

Sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming selalu menyampaikan untuk taat pada hukum.

"Semua proses gugatan harus dihormati dan diikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Oleh karena itu, instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati," kata Faiza menirukan pesan Gibran. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi
Rastya Mutiarani Zahra, Kepala Sekolah-Guru Penggerak-Dosen Berprestasi Siap Maju sebagai Cawabup Sukabumi
Upacara Laporan Raport di Polres Sukabumi Kota: 23 Bintara Polri dan 1 ASN Naik Pangkat
Pada Hari Bhayangkara 1 Juli, Pelaku Jambret HP di CFD Jakarta Ditangkap di Jampang Kulon Sukabumi
Upacara Megah di Polres Sukabumi, Sejumlah Anggota Naik Pangkat dan Pensiun
Diduga Depresi Akibat Sakit dan Cerai dengan Istri, Lelaki 49 Tahun di Sukabumi Gantung Diri
Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Plt. Bupati Mimika Terancam Sanksi Pidana?
Syukuran Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Puluhan Piagam Penghargaan
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi: “Polri Harus Dicintai dan Dibanggakan Masyarakat”
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Puluhan Pocil Tampilkan Atraksi di Lapang Merdeka Sukabumi
Asjap Kian Mantap, Partai Golkar Siapkan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Doa Lintas Agama Secara Virtual
Jumat Berkah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama
Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi Kunjungi 3 Anggota yang Sedang Sakit
Kasus Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen di Cisaat Sukabumi: Tiga Pemuda Meninggal Dunia
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Tanam Serentak 1.100 Bibit Pohon
Cegah Stunting, Polres Sukabumi Bersama IDI dan Dinkes Berikan Makanan Bagi 400 Anak
Gelar Baksos Serentak, Polres Sukabumi Kota Distribusikan 2.800 Paket Sembako
Gelar Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Bagikan 2.500 Paket Sembako
Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen, Pemuda 25 Tahun di Cisaat Sukabumi Meninggal Dunia