INDONESIATREN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letjen Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Pelantikan tersebut dilakukan di Istana Negara pada hari ini ini, 29 November 2023.
Pangkat Jenderal menjadi pangkat tertinggi yang dapat dicapai oleh perwira TNI AD.
Pangkat jenderal dalam TNI AD setara dengan Laksamana Angkatan Laut (TNI AU) dan Marsekal di Angkatan Udaran (TNI AU).
Baca juga: Ngeri! KNKT Sebut Radius Ledakan Gas CNG di Jalan Raya Sukabumi-Bogor Capai 50 Meter
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No.28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional telah ditentukan besaran gaji KSAD dan prajurit TNI AD lainnya.
Gaji pokok yang diterima KSAD mulai dari Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800 per bulan.
Bukan hanya mendapatkan gaji pokok, seseorang dengan jabatan KSAD akan menerima tujangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja yang ditotalkan mencapai Rp37.810.500 per bulan.
Untuk tunjangan keluarga, akan dihitung berdasarkan komponen-komponen seperti berikut:
Baca juga: Harga Terbaru Yamaha Aerox 155 Bekas di Tahun 2023, Sekarang Cuma 16 Jutaan Aja?
1. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari total gaji pokok. Tunjangan anak akan diberikan selama anak belum memiliki penghasilan sendiir dan belum berusia 21 tahun.
2. Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.
3. Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras atau uang setara Rp18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga.
4. Uang lauk pauk. (*)