INDONESIATREN.COM - Ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Narkotika Kalimantan Selatan (Kalsel), yaitu Ririn Heldawati, baru-baru ini menjadi bulan-bulanan publik.
Bukan tanpa alasan, pasalnya saat ini Ririn tengah terjerat kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Tak hanya itu, ternyata suaminya, yang merupakan Wakil Sekretaris LSM walet Reaksi Cepat Birendra juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Kalsel telah mengamankan enam orang, termasuk Ririn dan juga suaminya.
Usut punya usut, ternyata Ririn dan suaminya terciduk polisi saat mengonsumsi metamfetamin di rumahnya, yang berlokasi di Desa Gempa Raya, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Sebagai informasi, metamfetamin merupakan nama lain dari sabu-sabu, obat tersebut tergolong sebagai narkoba stimulan yang bisa membuat penggunanya ketagihan.
Di sisi lain, ternyata Ririn mendapatkan suplai sabu dari suaminya. Dari kasus ini aparat berhasil mengamankan 85,06 gram sabu-sabu.
Kabar baiknya, seluruh pelaku telah diamankan oleh Polda Kalsel untuk diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kendati begitu, publik masih sangat terkejut karena kasus narkoba yang melibatkan Ketua LSM Anti Narkotika itu sendiri, sebagaimana dilansir dari akun X @kegblgnunfaedah
Adapun pasal-pasal yang menjerat Ririn dan pelaku lainnya, mulai dari Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari kasus ini para pelaku mendapatkan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.(*)