Panbers

Ketua LSM Anti Narkotika Kalsel Diciduk Polisi Saat Diduga Konsumsi Sabu bersama Suaminya, Dijerat Pasal Apa?

Nusantara
Kamis, 30 Nov 2023 16:43
    Bagikan  
Ketua LSM Anti Narkotika Kalsel Diciduk Polisi Saat Diduga Konsumsi Sabu bersama Suaminya, Dijerat Pasal Apa?
Instagram @nyinyir.update.official

Ketua LSM Anti Narkotika Kalsel ditangkap polisi saat diduga konsumsi sabu-sabu bersama suaminya.

INDONESIATREN.COM - Ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Narkotika Kalimantan Selatan (Kalsel), yaitu Ririn Heldawati, baru-baru ini menjadi bulan-bulanan publik.

Bukan tanpa alasan, pasalnya saat ini Ririn tengah terjerat kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tak hanya itu, ternyata suaminya, yang merupakan Wakil Sekretaris LSM walet Reaksi Cepat Birendra juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat ini Ditresnarkoba Polda Kalsel telah mengamankan enam orang, termasuk Ririn dan juga suaminya.

Baca juga: Ketua LSM Anti Narkotika Kalsel Diringkus Polisi Lantaran Diduga Edarkan Sabu, Netizen Heran: Kok Bisa?

Usut punya usut, ternyata Ririn dan suaminya terciduk polisi saat mengonsumsi metamfetamin di rumahnya, yang berlokasi di Desa Gempa Raya, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Sebagai informasi, metamfetamin merupakan nama lain dari sabu-sabu, obat tersebut tergolong sebagai narkoba stimulan yang bisa membuat penggunanya ketagihan.

Di sisi lain, ternyata Ririn mendapatkan suplai sabu dari suaminya. Dari kasus ini aparat berhasil mengamankan 85,06 gram sabu-sabu.

Baca juga: Selain Maruli Simanjuntak, Panglima TNI Jenderal Agus Ungkapkan Banyak Bintang 3 yang Eligble jadi KSAD

Kabar baiknya, seluruh pelaku telah diamankan oleh Polda Kalsel untuk diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kendati begitu, publik masih sangat terkejut karena kasus narkoba yang melibatkan Ketua LSM Anti Narkotika itu sendiri, sebagaimana dilansir dari akun X @kegblgnunfaedah

Adapun pasal-pasal yang menjerat Ririn dan pelaku lainnya, mulai dari Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sepak Terjang Maruli Simanjuntak yang Akan Dilantik jadi KSAD, Menantu Luhut dengan Karier Penuh Prestasi

Dari kasus ini para pelaku mendapatkan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"