Ketua LSM Anti Narkotika Kalsel Diciduk Polisi Saat Diduga Konsumsi Sabu bersama Suaminya, Dijerat Pasal Apa?

Nusantara
Kamis, 30 Nov 2023 16:43
    Bagikan  
Ketua LSM Anti Narkotika Kalsel Diciduk Polisi Saat Diduga Konsumsi Sabu bersama Suaminya, Dijerat Pasal Apa?
Instagram @nyinyir.update.official

Ketua LSM Anti Narkotika Kalsel ditangkap polisi saat diduga konsumsi sabu-sabu bersama suaminya.

INDONESIATREN.COM - Ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Narkotika Kalimantan Selatan (Kalsel), yaitu Ririn Heldawati, baru-baru ini menjadi bulan-bulanan publik.

Bukan tanpa alasan, pasalnya saat ini Ririn tengah terjerat kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tak hanya itu, ternyata suaminya, yang merupakan Wakil Sekretaris LSM walet Reaksi Cepat Birendra juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat ini Ditresnarkoba Polda Kalsel telah mengamankan enam orang, termasuk Ririn dan juga suaminya.

Baca juga: Ketua LSM Anti Narkotika Kalsel Diringkus Polisi Lantaran Diduga Edarkan Sabu, Netizen Heran: Kok Bisa?

Usut punya usut, ternyata Ririn dan suaminya terciduk polisi saat mengonsumsi metamfetamin di rumahnya, yang berlokasi di Desa Gempa Raya, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Sebagai informasi, metamfetamin merupakan nama lain dari sabu-sabu, obat tersebut tergolong sebagai narkoba stimulan yang bisa membuat penggunanya ketagihan.

Di sisi lain, ternyata Ririn mendapatkan suplai sabu dari suaminya. Dari kasus ini aparat berhasil mengamankan 85,06 gram sabu-sabu.

Baca juga: Selain Maruli Simanjuntak, Panglima TNI Jenderal Agus Ungkapkan Banyak Bintang 3 yang Eligble jadi KSAD

Kabar baiknya, seluruh pelaku telah diamankan oleh Polda Kalsel untuk diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kendati begitu, publik masih sangat terkejut karena kasus narkoba yang melibatkan Ketua LSM Anti Narkotika itu sendiri, sebagaimana dilansir dari akun X @kegblgnunfaedah

Adapun pasal-pasal yang menjerat Ririn dan pelaku lainnya, mulai dari Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sepak Terjang Maruli Simanjuntak yang Akan Dilantik jadi KSAD, Menantu Luhut dengan Karier Penuh Prestasi

Dari kasus ini para pelaku mendapatkan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”