INDONESIATREN.COM - Ketua Harian PBSI sekaligus bos Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji atau lebih dikenal dengan nama Alex Tirta akan diperiksa terkait kasus pemerasan oleh Firli Bahuri pada Jumat, 1 Desember 2023.
Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Alex kan diperiksa pada pukul 09.00 WIB.
Ade Safri menyebut bukan hanya Alex yang akan diperiksa, melainkan ada satu orang lagi yang tak disebutkan identitasnya.
Baca juga: Tangkis Penyakit saat Musim Hujan, Ini 7 Minuman Efektif Perkuat Imun Tubuh
"Pemeriksaan terhadap dua orang saksi termasuk di dalamnya Alex Tirta," ujar Ade ke awak media.
Sebelumnya, Alex juga sempat diperiksa di Polda Metro Jaya pada 3 November 2023.
Pada saat itu, penyidik meminta keterangan mengenai rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disebut disewa Firli melalui dirinya.
Rumah Kertanegara Nomor 46 menjadi satu diantara objek yang digeledah oleh penyidik untuk mendalami kasus ini.
Baca juga: Sadis! Aksi Demonstrasi Buruh di Cikarang Bekasi Berujung Ricuh dan Memakan Korban
Setelah diperiksa oleh penyidik, Alex mengaku rumah tersebut memang disewa Firli dengan harga Rp650 juta.
Selain Alex, penyidik juga akan memeriksa Firli pada 1 Desember 2023.
Memalui kuasa hukumnya, Firli dikabarkan akan hadir pada pukul 09.00 WIb.
"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir pukul 09.00 WIB besok di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ucap Ade. (*)