INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyebut bahwa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berpotensi dikenakan sanksi pidana lantaran melibatkan anak-anak dalam kampanye.
"Untuk sanksi, dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada awak media.
Benny menerangkan bahwa pihaknya akan bersikap adil kepada seluruh calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
"Dalam konteks ini, upaya pencegahan dilakukan Bawaslu salah satunya adalah mengingatkan KPU untuk mematuhi ketentuan perundang-udangan," kata Benny.
Baca juga: Riset PUSFAHIM UIN Jakarta: 95 Persen Umat Islam Taati Fatwa MUI tentang Dukungan Palestina
Benny menjelaskan bahwa larangan aktivitas kampanye dengan melibatkan anak-anak tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 huruf K UU Pemilu.
Lalu pada Pasal 15 Huruf a UU Perlindungan Anak pun melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Maka dari itu, Benny menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Gibran apabila terbukti melibatkan anak-anak ketika kampanye.
Seperti diketahui, Gibran melakukan kampanye dengan membagikan susu dan buku kepada anak-anak di Penjaringan, Jakarta Utara pada 1 Desember 2023.
Pembagian susu gratis tersebut merupakan satu diantara program yang digagas oleh Prabowo dan Gibran. (*)